-->

Hot News

Perda Penyiaran Sulbar; Mungkinkah ?

By On Sabtu, Desember 11, 2021

Sabtu, Desember 11, 2021

Firdaus Abdullah
(Pendiri/Dewan Pembina Forum Masyarakat Peduli Media (FMPM) Sulbar)


ADA yang menarik pada pelaksanaan tes wawancara seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat periode 2022-2025 yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu, salah satu pertanyaan yang diajukan kepada saya adalah menyangkut perda Penyiaran. apakah memungkin adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyiaran untuk wilayah Sulawesi Barat, jawaban saya tentu saja sangat mungkin.

Dalam konsep Walfare state (negara kesejahteraan) yang dianut oleh Indonesia, negara mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi hak masyarakat salah satunya hak untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, dimana pada bagian pembukaan mengamanatkan pemerintah Indonesia untuk melindungi segenap warga Negara.

Berdasarkan pasal 1 ayat 7 Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan dengan persetujuan bersama kepala daerah. Dasar hukum jelas mengatakan bahwa lembaga legislatif dan lembaga eksekutif berwenang untuk dapat membuat suatu peraturan daerah. Salah satu tanggung jawab pemerintah adalah mengatur, bentuk dari mengatur adalah membentuk peraturan. Pembuatan peraturan harus terdapat muatan: pengayoman, ketertiban, dan kepastian hukum, keseimbangan, dan keserasian.

Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk menyelenggarakan otonomi daerah provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapatkan persetujuaan DPRD. Perda bukanlah sebuah opini atau artikel akademis yang dibuat berdasarkan pendapat atau teori semata, opini atau artikel tidak memiliki daya paksa atas orang lain untuk berbuat atau tidak berbuat. Akan tetapi, perda merupakan sebuah dokumen hukum yang memiliki konsekuensi dar berbagai pihak yang diatur dan juga merupakan dokumen politik yang mengandung kepentingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kelahiran sebuah perda harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakat itu sendiri, untuk menunjang ini maka sangat perlu dipahami keinginan dan kondisi sosial masyarakat  sehingga dapat diterapkan dalam jangka waktu yang lama, pertimbangan filosofi, yuridis, hingga sosiologisnya harus jelas kemana arah perda yang akan dibuat, guna untuk mencapai perda yang responsif.

Disisi lain, apabila ditelaah secara mendalam, Undang-Undangan No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dengan semangat utama; pertama, pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari berbagai kepentingan karena penyiaran merupakan ranah publik dan digunakan untuk sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Kedua adalah semangat untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan (SSJ). Memaknai semangat kedua dalam pelaksanaan sistem siaran berjaringan adalah setiap lembaga penyiaran yang ingin  menyelenggarakan siarannya di suatu daerah harus memiliki stasiun lokal atau berjaringan dengan lembaga penyiaran lokal yang ada didaerah tersebut.

Keberadaan perda akan lebih mudah dalam melakukan penataan penyiaran; mulai dari persaingan lembaga penyiaran besar dan kecil terutama dalam hal perluasan wilayah, pengaturan konten lokal yang dapat mendukung promosi potensi kebudayaan dan pariwisata, penyiaran era digital, juga mengawasi media lokal di daerah, dan lain sebagainya. Keberadaan lembaga penyiaran di Sulawesi Barat ada yang berizin dan tidak berizin. lembaga penyiaran yang selama ini melakukan kegiatan penyiaran yang tidak berizin khusus lembaga penyiaran berlangganan atau TV kabel ini sekiranya perlu intervensi regulasi tingkat daerah yang lebih tegas dan kuat, baik peraturan perundang-undangan, hingga peraturan menteri sepertinya tidak dihiraukan. 

Sekiranya KPID sebagai lembaga regulator penyiaran bisa menginisiasi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka mengawasi penyiaran di wilayah hukumnya. Persoalan penyiaran di daerah tidak bisa dilepaskan dari peran KPID. Keberadaannya sangat penting terutama dalam pengawasan lalu lintas siaran di daerah apalagi tahun depan akan memasuki era migrasi tv analog ke tv digital. 

Berangkat dari kondisi tersebut, jika kedepan keingginan DPRD maupun pemerintah dalam melahirkan Perda, apapun nama perda; apakah Perda penyelenggara penyiaran, Perda tentang TV kabel, dan lain sebagainya. Dapat menambah muatan materinya terkait partisipasi masyarakat, komitmen lembaga penyiaran akan program siaran terkait kebudayaan atau potensi wisata yang di Sulawesi Barat. Harapannya Perda ini dapat  memberi perlindungan hak-hak masyarakat serta memberdayakan eksistensi KPID Sulawesi Barat dalam pengawasan isi siaran terutama saat memasuki era digitalisasi penyiaran. 

Daerah merupakan tiang bagi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sedangkan peraturan daerah adalah tiang bagi berlangsungnya pemerintahan daerah. Oleh karena itu, keberadaan Perda patut menjadi perhatian utama karena kesejahteraan tiap-tiap daerah adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

comments