-->

Hot News

Sasar Kawasan Kumuh, "KAWANKU" Siap Beraksi

By On Selasa, Desember 21, 2021

Selasa, Desember 21, 2021


Pengguntingan pita oleh Sekretaris Kabupaten Mamuju Tengah, Askary Anwar, S.Sos., M.Si. [Kang Mus/masalembo.com]


MATENG, MASALEMBO.COM - Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) kembali melaunching satu inovasi. Inovasi kali ini adalah membentuk sebuah kelompok yang tergabung dalam satu komunitas.

Sesuai dengan namanya "Komunitas Anti Kawasan Kumuh" (KAWANKU). Orientasi Komunitas ini adalah menyasar dan mengatasi persoalan kawasan-kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Mamuju Tengah.

Foto bersama, "KAWANKU", Sekretrais Kabuapten Mamuju Tengah, Askary Anwar,S.Sos., M.Si, Ketua DPRD Mamuju Tengah, Arsal Aras, SE., M.Sc dan Kadis Perkim, Paisal Anwar, S.S., M.AP. [Kang Mus/Masalembo]


“KAWANKU” resmi dilaunching ditandai dengan pengguntingan pita oleh Sekretaris Kabupaten Mamuju Tengah, Askary Anwar., S.Sos, M.Si didampingi Ketua DPRD Mamuju Tengah, Arsal Aras, SE., M.Sc dan Kepala Dinas Perkim Paisal Anwar, S.S., M.Ap, Senin (20/12/2021) di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah.

Kepala Dinas Perkim Mamuju Tengah,Paisal Anwar, S.S., MAP dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu isu strategis yang dihadapi Pemerintah Daerah Mamuju Tengah dalam urusan Perumahan dan Permukiman adalah adanya Perumahan dan Permukiman Kumuh.

Menurutnya, masalah ini merupakan masalah yang hampir dihadapi oleh semua Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk Mamuju Tengah. Persoalan ini bukan hanya dialami di wilayah perkotaan tetapi juga merambah pula sampai ke pedesaan,” Kata Paisal

"Sesuai PERMENPUPR No. 14 Tahun 2018 bahwa ada 7 indikator kumuh yakni, Kondisi Bangunan Gedung, Kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi pengelolaan sampah, kondisi proteksi kebakaran, kondisi pengelolaan air limbah, dan kondisi drainase," terang Paisal

Lanjut ia, Berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 597.2/239/I/2019 tentang penetapan lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Mamuju Tengah terdapat 20 titik kawasan kumuh dengan luas keseluruhan sebesar 131,82.

"Ada dua titik kewenangan Pemerintah Pusat, dua titik kewenangan Provinsi, dan enam belas titik kewenangan Pemerintah Daerah Mamuju Tengah," ungkapnya

Paisal katakan, dalam pengentasan kawasan kumuh diperlukan kolaborasi multi sektor dan multi aktor, baik dalam lingkup Pemda Mateng sendiri maupun dengan pihak swasta, dan masyarakat. Penanganan kumuh semestinya menggalang banyak pihak untuk saling berkiprah di batas kemampuan masing-masing.

"Komunitas Anti Kawasan Kumuh akan menjadi wadah pemberdayaan bagi masyarakat, pemuda, mahasiswa, anak sekolah tingkat SD, SMP, SMA atau SMK serta pihak swasta yang akan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Mamuju Tengah dalam mengatasi persoalan kumuh di Mamuju Tengah," tutup Paisal. (*)

Penulis: Kang Mus
Editor: Redaksi Masalembo.com

comments