-->

Hot News

KI Sulbar Lakukan Diseminasi Informasi Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

By On Kamis, Maret 31, 2022

Kamis, Maret 31, 2022


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Guna mendorong dan mengawal keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi (KI) Sulbar terus  berupaya memaksimalkan peran dan fungsinya dalam memaksimalkan implementasi UU keterbukaan informasi publik  di Sulawesi Barat dengan  memberikan pemahaman kepada stokholder keterbukaan informasi  tentang arti penting keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat pada  pengabilan kebijakan publik pada setiap badan publik di Sulawesi Barat.

Salah satu upaya tersebut, dengar mengelar acara diseiminasi informasi prosedur penyelesaian sengketa informasi publik kepada NGO, unsur Pers dan tokoh masyarakat yang dilaksanakan di Nina's Cafe dan Resto Selasa, 29 Maret 2022. 

Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulbar , Dulhaj Muchtar Mahmud, menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi  tersebut bertujuan , untuk memberikan pemahaman kepada stakeholders keterbukaan informasi tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik di KI Sulbar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kegiatan  ini digagas dari  hasil evaluasi KI Sulbar dalam penanganan sengketa inormasi publik  selama ini, sehingga kedepan diharapkan pemohon informasi lebih memahami prosedur penyelesaian  sengketa informasi publik." terang Dulhaj.

Lebih lanjut Dulhaj mengatakan,  bahwa dalam memeriksa dan memutus   sengketa informasi, Majelis Komisi informasi mempertimbangkan 2 unsur yang wajib terpenuhi, yaitu syarat formil pengajuan sengketa informasi  berupa pemenuhan prosudural pengajuan sengket sengketa informasi publik, dan syarat Materil untuk menilai apakah informasi tersebut merupakan informasi terbuka atau dikecualikan.
Pada kegiatan tersebut,  hadir sebagai Pemateri adalah Komisioner KI Sulbar yang membidangi Kelembagaan , Andi Fachriadi Kusno dan  menyampaikan tahapan dan Prosedur Pengajuan permohonan informasi hingga tata cara pengajuan dan penanganan sengketa informasi di KI Sulbar.

“Dalam pengajuan permohonan informasi ke badan publik, pemohon wajib memenuhi unsur pengajuan permohonan informasi ke badan publik, serta diharapkan mengedepankan etika  dan membangun komunikasi agar informasi yang dibutuhkan dapat terpenuhi dengan cepat, tepat, dan dengan prosedur yang sederhana” ujar Fachriadi.

Fachriadi juga menyampaikan, penanganan  sengketa informasi di KI Sulbar dilakukan dengan merujuk pada SOP yang telah di tetapkan guna dapat mengukur kualitas layanan yang diberikan oleh KI Sulbar.

Hadir pula dalam Kegiatan tersebut Asia Rahim Wakil ketua KI Sulbar, dan Bakhtiar Achmad Komisioner KI Sulbar, kepala bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Diskominfo Sulbar, Rusli dan staf KI Sulbar. (Adv)

comments