-->

Hot News

Pernyataan Sikap APDESI, Kutuk Pencatutan Nama Dukung Presiden 3 Periode

By On Jumat, April 01, 2022

Jumat, April 01, 2022

Ketua Umum Arifin Andul Majid [ist]


JAKARTA, MASALEMBO.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengutuk pencatutan nama organisasi mereka dalam penggiringan opini seolah-olah seluruh Kepala Desa di Indonesia mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode.

APDESI mengatakan keberatan melalui surat pernyataan sikap bernomor 061/rls-dppapdesi/III/2022 yang ditandatangani Ketua Umum Arifin Andul Majid dan Sekretaris Jenderal APDESI Muksalmina. 

Surat pernyataan sikap APDESI diterima redaksi media ini, Jumat (1/4/2022).

Berikut Pernyataan Sikap DPP APDESI:

Sehubungan dengan  Pelaksanaan Silatlatnas Kepala Desa di Istora Jakarta, tanggal 29 Maret 2022 yang mengusung nama APDESI, dengan ini kami nyatakan:

1. Organisasi Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat APDESI mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden.

2. Mempertanyakan kepada pemerintah mengapa nama organisasi masyarakat APDESI yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM masih boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak, dan sangat kami sayangkan telah menjustifikasi seluruh anggota APDESI masuk dalam politik praktis, khususnya polimik presiden 3 periode.

3. Meminta kepada Kepolisian RI  mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring isu seolah-olah seluruh anggota APDESI masuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden serta telah mencemarkan kehadiran Bapak Presiden Republik Indonesia seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk biasa menjadi presiden 3 periode dari seluruh anggota APDESI.

4. Mengharapkan teman-teman media dapat membantu meluruskan informasi ini kepada masyarakat sehingga tidak terjadi penyesatan dan distorsi informasi yang merugikan kelembagaan dan anggota APDESI seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, APDESI beranggotakan Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang aktif maupun purna bakti seluruh Indonesia. Seuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan APDESI telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0072972-AH.01.07 TAHUN 2016 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. (Hr/Red)
 

comments