-->

Hot News

DPRD Majene Ingatkan Pemda Tak Ulang Kebijakan Keliru Soal Pengangkatan Kepsek

By On Minggu, November 13, 2022

Minggu, November 13, 2022

Budi Mansur, S. Ag [ist/net]


MAJENE, MASALEMBO.COM -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat kembali mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) agar tak mengulangi tindakan atau kebijakan yang keliru terkait dengan pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek).

Anggota DPRD Kabupaten Majene Budi Mansur mengingatkan agar Pemerintah Daerah tak keluar dari ketentuan Permendikbudristek, seperti sebelumnya dimana pihak Pemda Majene keliru mengangkat sejumlah guru menjadi kepala sekolah. Hal tersebut terpaksa memicu DPRD melakukan supervisi dan evaluasi hingga ke sekolah-sekolah, sehingga SK pengangkatan tersebut terpaksa ditarik dan DPRD meminta Pemda agar dilakukan revisi sesuai mekanisme yang benar.

"Jadi sekarang kita tunggu bagaimana kabar penugasan guru sebagai kepala sekolah hasil revisinya, sudah amankah sesuai Permendikbudristek 40 atau Pemda Majene harus terbiasa melanggar aturan," kata Budi Mansur dikutip masalembo.com, Rabu (7/12/2022)

Budi mengatakan, sebagai anggota dewan ia bertanggung jawab secara konstitusional maupun secara moril untuk mengingatkan Pemda agar tidak melanggar ketentuan yang ada.

"Kalau masih di ulang maka status saya dalam bingkai pengawasan mengatakan bahwa OPD yang terlibat dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah betul-betul buta dan tuli dengan rekomendasi Komisi III. Rekomendasinya sangat dilecehkan, seperti angin berlalu saja," ujar Budi Mansur.

Sebelumnya, pada September lalu, Komisi III DPRD Majene meminta kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan pemetaan guru maupun kepala sekolah, agar menjadi sumber data untuk menjadi bahan pengusulan atau pengisian kuota, maupun pengangkatan baik guru ASN maupun P3K, serta pengangkatan calon kepala sekolah.
 
Ketua Komisi III DPRR Majene Abd Wahab menerangkan hal itu sebagai catatan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan kunjungan lapangan ke berbagai sekolah di Kabupaten Majene belum lama ini.

"Bahwa pengusulan dan pengankatan kepala sekolah juga harus melibatkan pengawas bersama UPTD, berdasarkan tugas dan fungsinya," lanjut Wahab.

Dikatakan Wahab, awalnya Komisi III DPRD Majene mendapat informasi disharmonis antara Kepala Sekolah pasca mutasi. Karenanya mereka ingin mengetahui langsung seperti apa kondisi di lapangan terkait implementasi Permendikbudristek 40 Tahun 2021 di Kabupaten Majene sebagai kabupaten yang ditetapkan sebagai pusat pelayanan pendidikan di Sulawesi Barat. 

"Kunjungan lapangan Komisi III menerima banyak masukan, informasi, dan data dari kepala sekolah, pengawas, kepala UPTD, serta operator sekolah," terangnya.

Politisi PAN asal Kecamatan Banggae itu mengungkap, pelaksanaan mutasi jabatan kepala sekolah baru-baru ini ternyata menimbulkan masalah di tingkat sekolah. "Adanya rotasi dan mutasi kepala sekolah yang dilakukan, menurut hasil kajian dan temuan komisi III di lapangan bahwa terjadi suasana kondisi yang kurang baik antara kepala sekolah dan kepala sekolah yang dinonjobkan," ungkapnya.

Karena itu, Komisi III merekomendasikan agar pengusulan pengakatan kepala sekolah memperhatikan stok calon kepala sekolah yang sudah diklat dan sudah bersertifikasi yang belum terangkat.

"Terkait dengan hal tersebut itu bisa membuka Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 pada Pasal 2," pinta Ketua Bapemperda DPRD Majene itu. (Adv/Hr)

comments