-->

Hot News

Fraksi PPP DPRD Majene Soroti Pemda Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

By On Sabtu, November 05, 2022

Sabtu, November 05, 2022

Juru Bicara Fraksi PPP, Armiah saat membacakan pandangan fraksi pada paripurna DPRD Majene. [Ist/masalembo.com]



MAJENE, MASALEMBO.COM - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Majene menyoroti lambannya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Hal demikian disampaikan Juru Bicara Fraksi PPP, Armiah, saat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (24/11/2022)

Sidang Paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Arismunandar, para Kepala OPD dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), berlangsung di gedung DPRD Majene Jl Ammana Pattolawai Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Majene.

Juru Bicara Fraksi PPP, Armiah, mengatakan, meski mereka menerima Ranperda yang disampaikan pihak eksekutif, namun memberikan catatan penting. Pertama kepada OPD pengusul agar dapat tertib proses pembentukan Ranperda, tertib asas hukum dan tertib implementasi dalam teknis penyusunan.

Armiah juga meminta agar dalam penyusunan Ranperda hingga menjadi Perda, harus senantiasa berpedoman kepada undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan peraturan perundang-undangan dan undang-undang lain di atasnya, tanpa mengesampingkan kearifan lokal dalam kondisi lingkungan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

"Terkait Ranperda di tahun 2022 fraksi kami menyampaikan bahwa masih ada lima Ranperda yang sudah memasuki bulan November belum juga diserahkan secara resmi melalui paripurna DPRD," ujar Armiah.

Politisi asal dapil II Sendana ini mengatakan, terjadinya keterlambatan penyerahan lima Ranperda tersebut adalah bukti kurang seriusnya eksekutif dalam menghasilkan prodak hukum daerah.

"Terhadap belum diserahkannya kelima Ranperda tersebut, hal ini tentunya menjadi catatan penting bagi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Pemerintah kami anggap kegagalan dalam pembentukan proses hukum daerah," ujar Armiah.

Adapaun kelima Ranperda tersebut kata Armiah, yakni Ranperda tentang penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan, Ranperda tentang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi publik, Ranperda tentang pemberian insentif dan penggunaan kemudahan investasi, Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta yang kelima Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Armih melanjutkan, Fraksi PPP menilai, salah satu indikator kurang seriusnya Pemda dalam proses pembuatan produk hukum daerah yakni dapat dilihat dari kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap pengalokasian anggaran terhadap sejumlah Ranperda, baik yang sedang dalam tahap harmonisasi maupun yang belum diharmonisasi. (Adv/Rl)

comments