-->

Hot News

PPKM Dicabut, Covid 19 Masih Ada?

By On Sabtu, Desember 31, 2022

Sabtu, Desember 31, 2022

Oleh : Laode Abdul Faris, S.H., M.M

(Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kendari)


MASALEMBO.COM, KENDARI - Sejak pandemi covid 19 mewabah di Indonesia, pemerintah sudah beberapa kali menggunakan istilah yang berbeda dalam penanganannya. Awalnya pemerintah menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada tanggal 17 April 2020.

Kemudian pemerintah menggatinya dengan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, lalu diganti lagi dengan PPKM mikro pada bulan februari 2021. Bolak-balik diperpanjang, Presiden mengambil langkah pengetatan atau penebalan PPKM Mikro pada medio juni 2021.

Selanjutnya pemerintah kembali menetapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali dan 12-20 Juli 2021 untuk di luar Jawa-Bali. Kemudian diperpanjang lagi dengan istilah baru PPKM level 4 pada 20-25 Juli.

Pada tanggal 7 September 2021, pemerintah memberlakukan PPKM berbasis level 4, 3, 2, 1 di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali. Kebijakan tersebut berlaku sampai kemudian dicabut secara resmi pada tanggal 30 Desember 2022.

Keputusan pencabutan status PPKM ini merupakan kabar baik bagi seluruh rakyat Indonesia. Betapa tidak, sudah 2 tahun 9 bulan covid-19 mendera yang berdampak pada berbagai segi kehidupan masyarakat.

Adanya pembatasan kegiatan masyarakat yang berimplikasi pada menurunnya aktivitas ekonomi, aktivitas pendidikan, dan aktivitas sosial lainnya. Menurunnya berbagai aktivitas ini berdampak pada sosial ekonomi masyarakat terutama masyarakat dengan penghasilan rendah.

Oleh karena itu, pemerintah baik pusat maupun daerah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menanggulangi penyebaran covid 19, serta kebijakan  yang bersifat penanggulangan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi ini.

Beberapa paket bantuan yang dikucurkan pemerintah diantaranya bantuan sembako, bantuan sosial tunai, bantuan langsung tunai dana desa (BLT dana desa), listrik gratis, kartu prakerja, subsidi gaji karyawan dan BLT usaha mikro kecil.

Saat ini kita bisa bernapas lega, karena pandemi covid-19 semakin terkendali. Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity  rate mingguan 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit 4,79% dan angka kematian 2,39%.

Hal ini yang menjadi pertimbangan pemerintah sehingga mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Selain itu, kesadaran masyarakat juga sudah semakin tinggi dalam melakukan vaksinasi sampai pada angka 448.525.478 dosis.

Sehingga diasumsikan kekebalan kita secara komunitas berada pada level yang sangat tinggi.
Apabila kita memperhatikan data-data tersebut, hal yang perlu kita ingat adalah bahwa covid 19 sesungguhnya masih ada meskipun dalam 10 bulan terakhir sudah tidak ada lonjakan kenaikan.

Maka dengan demikian, pada dasarnya kebijakan pencabutan PPKM dimaksudkan untuk memberi kebebasan kepada masyarakat bukan pada sifat kedaruratannya.

Artinya bahwa tidak ada lagi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat. Akan tetapi tetap menjaga kesehatan, memakai masker, dan menggalakkan vaksinasi sehingga dapat mencegah kembali penularan covid 19.

Kesadaran ini perlu terus ditanamkan kepada semua komponen masyarakat, agar kita betul-betul terbebas dari belenggu covid 19 dan kita dapat menatap kehidupan baru di tahun yang baru. Selamat tahun baru 2023.***

comments