-->

Hot News

Diskusi Bersama Insan Pers, Ketua KPU Pasangkayu Ungkap Data Kependudukan Masih Perlu Dibenahi

By On Selasa, Februari 14, 2023

Selasa, Februari 14, 2023

Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad berdiskusi dengan pengurus IJP Pasangkayu. [Foto: Edison S]


PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Sejumlah jurnalis yang berserikat, merdeka dan berkumpul dibawah panji Ikatan Jurnalis Pasangkayu (IJP), Jumat (10/02/2023) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu di Kota Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. Kedatangan para pewarta di kabupaten paling utara Sulawesi Barat itu untuk beraudiensi dan berdiskusi terkait dinamikan ke-pemiluan di tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad dalam kesempatan tersebut sampaikan bahwa kemitraan antara pers dengan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu itu sudah baik. Menurutnya, pihak KPU melihatnya sebagai sesuatu yang sangat positif, karena tanpa pers dinamika ke-pemiluan tidak akan kelihatan.

“Yang jadi tatangan kita sekarang di penyelengara pemilu saya kira pers tidak hanya akan menjadi media sosialisasi, apa yang diproduksi oleh KPU bukan itu saja yang dipubliksasikan, tetapi pers juga jadi cambuk bagi kami di KPU. Jika pers menemukan fakta-fakta di lapangan terkait dengan kepemiluan yang dipublikasikan akan menjadi masukan bagi kami KPU,” ucap Syahran.

Lanjut Syahran, KPU sebagai institusi yang dibentuk pemerintah tugas utamanya adalah melayani peserta pemilu dan melayani masyarakat sebagai pemilih. Itulah alasan mendasar dibentuknya KPU, mulai tingkat pusat hingga KPPS. Sedangkan pers sebagai media masyarakat, selama ini menjadi dominan dalam mensosialisasikan apa yang diproduksi KPU. KPU berharap di Pasangkayu ini pers menjadi cambuknya KPU untuk lebih baik.

Dipaparkan oleh Ketua KPUD Pasangkayu ini, KPU adalah kuasa pemerintah, ada urusan pemerintah, terkait Pemilu yang ditangani dan dilaksanakan oleh KPU. Untuk Pemilu tahun 2024 banyak narasi yang berkembang di masyarakat untuk setahun tahun terakhir ini. Seperti mucul wacana penuundaan pemilu, tiga priode, bahkan sekarang ini coklit sudah berlansung narasi tunda pemilu masih ada di tengah masyarakat.

“KPU ini tugasnya meyakinkan bahwa pemilu sudah berjalan sesuai yang telah direncanakan, lima tahun sekali. Disitulah peran pers dibutuhkan untuk membangun narasi itu, bahwa tidak ada penundaan pemilu. Karena isu ini masih juga beredar di beberapa arus informasi yang kita amati masih kuat sekali narasi tunda pemilu. Meskipun pemilu ini berjalan sebagaimana yang mestinya yang direncanakan. Narasi itu juga tetap ada. Inilah pers dibutuhkan,” urai Syahran.

Terkait dengan dinamikan pemilu di wilayahnya, banyak hal yang berubah. Diantaranya dari 30 kursi di DPRD menjadi 25 kursi. Kedua soal pemilih, data kependudukan daerah ini mengalami pengurangan yang cukup besar.

Sementara pada sisi lain, Syahran juga melihat bahwa dalam konteks Pasangkayu, masih banyak ditemukan penduduk yang masih ada dalam data kependudukan namun orangnya tidak ada. Ia contohkan yang ditemukan di Kecamatan Pedongga, ada satu desa selama pemilu 2009, 2014 dan 2019 berdasarkan data penduduk yang KPU terima harusnya di desa itu terdapat 20 TPS. Tetapi setelah dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), TPS-nya cuma 3.

Syahran mengatakan, itu terjadi karena tidak cocoknya antara kenyataan di lapangan dengan data yang ada. Karena itu kata Syahran, data kependudukan masih menjadi beban bagi KPU, harus dibenahi. Karena selain menjadi alat bagi KPU untuk diperiksa atau dicocokkan dan diteliti, data kependudukan juga menjadi PR KPU.

"Kalau kita tidak ambil itu data kependudukan berdasarkan yang ada, maka KPU nanti dibilang melanggar undang-undang, karena undang-undang memerintahkan semua data kependudukan itu dicoklit, bagi yang memuhi syarat menjadi pemilih, sudah 17 tahun ke atas," ujar Syahran.

Ia kembali contohkan di salah satu desa di Kecamatan Pedongga, kalau diikuti TPS tahu 2019 cuma ada 3 karena hanya 1200 orang pemilih. Tapi data penduduknya sesuai data base sampai 5000 orang. Itu yang mestinya tidak ada lagi dalam data base kependudukan.

“Kalau kita ke Capil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, red), bahasanya, aturan atau regulasi di Capil, data kependudukan tidak bisa dicabut atau apabila tidak ada keterangan, misalnya surat kematian. Jadi saya sangat khawatir ini, ke depan jumlah penduduk lansia untuk kecamatan yang banyak jumlah penduduknya dan tidak ada orangnya itu akan semakin banyak,” papar Syahran.

Dari itu, Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad harapkan pers untuk turut mengimpormasikan secara meluas, sehingga pembenahan persoalan kependudukan di Pasangkayu benar dan tepat. (Eds/Red)

comments