-->

Hot News

Persatuan Konsumen Desak Tiga Lembaga di Kecamatan Masalembu Keluarkan Data Distribusi BBM Ke Luar Pulau

By On Senin, Februari 20, 2023

Senin, Februari 20, 2023

Persatuan Konsumen BBM Masalembu saat audiensi. [Khairullah Thofu]


MASALEMBO.COM, SUMENEP- Persatuan Konsumen BBM di Kecamatan Masalembu mendesak tiga instansi yaitu Kalolsek, Camat dan Kepala Syahbahdar Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep untuk mengeluarkan data informasi distribusi BBM subsidi ke Pulau Masakambing dan Karamian.

Menurut Ketua Persatuan Konsumen BBM Haerul Umam mengatakan, selama ini pihaknya selalu mendapati BBM bersubsidi di distribusikan ke Pulau Masakambing dan Karamaian dari Pulau Masalembu.

Padahal selama ini di Masalembu sendiri terjadi kelangkaan BBM bersubsidi yang berimbas terhadap kelangkaan. Akibatnya banyak nelayan di Kecamatan Masalembu yang tidak melauat karena tidak mendapatkan BBM.

"Permasalahan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Pulau Masalembu masih saja terus bergulir, terbukti masih banyak BBM bersubsidi yang dikirim ke Pulau Masakambing dan Pulau Karammian oleh “oknum” tertentu," kata Haerul Umam melalui saluran telfon. Senin 20/02/2023.

Atas dasar itu pihaknya kata Haerul Umam pada tanggal 3 Januari 2023 telah mengirimkan Surat Permohonan Informasi kepada 3 Kepala Lembaga, yakni Kapolsek Masalembu, Camat Masalembu, dan Kepala Syahbandar Masalembu. 

Namun hingga saat ini ketiga lembaga terkait tersebut, tidak membuka data yang diminta oleh persatuan konsumen BBM. Hal ini menurut Haerul Umam menandakan jika ketiga lembaga tersebut tutup mata terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.

"Ke 3 Kepala Lembaga tersebut sampai hari ini belum menjawab atas surat yang kami ajukan, padahal menurut Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan “ Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik wajib," terangnya.

Belum dibukanya data sesuai surat permohonan persatuan konsumen BBM. Terdapat pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apalagi data tersebut merupakan sesuatu yang sangat krusial untuk melihat secara holistik perihal carut marut distribusi BBM di Kecamatan Masalembu selama ini.

Sebab fakat-fakta yang didapat selama advokasi oleh persatuan konsumen BBM masih banyak pelanggaran yang terjadi. Selain itu pihaknya mendesak Kepolisian, Kecamatan dan Syahbandar Kecamatan Masalembu segera menjawab surat permohonan informasi publik tersebut.

Supaya penialain publik terhadap ketiga lembaga tersebut tidak menjadi negatif yang akan berdampak terhadap kepercayaan publik kepada lembaga-lembaga negara.

"Kepala Lembaga tersebut, kami khawatir kemudian masyarakat mempunyai penilaian bahwa lembaga-lembaga ini seolah-olah menjadi “Backing” dari mafia BBM bersubsidi, itu yang kami tidak inginkan," tandasnya. (TH)

comments