-->

Hot News

Polres Majene Amankan 8 Orang Selama Operasi Pekat Marano, Ini Deretan Kasusnya

By On Rabu, Februari 01, 2023

Rabu, Februari 01, 2023

Tersangka pelaku kejahatan yang berhasil diungkap Polres Majene selama Operasi Pekat Marano 2023. [Foto: Humas Polres Majene/masalembo.com]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Polres Majene Sulawesi Barat berhasil mengamankan delapan orang pelaku kejahatan selama Operasi Pekat Marano 2023. Kedelapan orang tersebut merupakan pelaku aksi pencurian dan penada, pelaku miras, perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, dan penggunaan senjata tajam (sajam).

Selain itu, selama Operasi Pekat Marano yang dimulai 19 Januari lalu jajaran Polres Majene juga berhasil menangkap dua target operasi yakni kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan miras.

"Keberhasilan pengukapan aksi kejahatan tersebut adalah bukti kerja keras semua pihak dalam mengungkap kejahatan di masyarakat sebagai upaya untuk menciptakan kondisi yang tetap kondusif," kata Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri, Senin (30/1/2023).

Kapolres AKBP Toni Sudagri menggelar Press Release dengan didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas di Aula Mapolres Jl Jendral Sudirman Kecamatan Banggae Timur.

Kapolres menjelaskan, untuk kasus target operasi penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/XII/SPKT/Sek Sendana/Res Majene/Polda Sulbar Tanggal 21 Desember 2022 tentang pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku yang diamankan berinisial AT, ia dibekuk di daerah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. "Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan dua penadah non target operasi," ujarnya.

Target operasi lainnya yang berhasil dibekuk oleh Kepolisian Resor Majene adalah VT, kasus minuman keras (miras).

Sementara delapan pelaku kejahatan non target yang berhasil diamankan selama gelar operasi pekat adalah kasus sajam pelaku inisial RH, penadah dua orang yakni AR dan MR, pencurian HP satu orang inisial MI, tindakan asusila terhadap anak di bawah umur inisial AP dan miras tiga orang masing-masing AC,HS dan RF.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor, satu handphone, sebilah badik, 23 botol minuman oplosan cap tikus, dua jerigen ukuran 25 liter tuak atau ballo, 3 dos angker bir dan 20 botol minuman wiski dan anggur.

Atas perbuatan para pelaku masing-masing dikenakan pasal yang menjerat. Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk kasus pencurian, Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun untuk kasus sajam, dan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun (penadah).

Untuk kasus asusila terhadap anak di bawah umur, pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 penjara. (Hr/Ril)

comments