Forum mediasi yang dipimpin oleh Kepala DPMPTSP dan Naker terkait polemik reklamasi untuk pembangunan tambak garam di Desa Gersik Putih. [Foto: Thofu/masalembo.com]
SUMENEP, MASALEMBO.COM- Pemerintah Kabupaten Sumenep akhirnya mengambil langkah mediasi terhadap polemik reklamasi pantai untuk pembangunan tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.
Pemkab Sumenep yang diwakili oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Rahman Riadi memanggil, semua pihak terkait yaitu Pemerintah Desa Gersik Putih dan perwakilan warga yang melakukan penolakan dalam satu forum mediasi.
Namun, menurut Kepala DPMPTSP dan Naker Rahman Riadi mengatakan, belum ada kesepakatan antara dua belah pihak atau berjalan huntu, baik warga yang menolak maupun penggarap dan Pemdes termasuk pemilik SHM dalam forum tersebut.
Untuk itu, pihaknya mendorong Desa supaya melakukan komunikasi lagi untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai program pembangunan tambak garam.
"Jadi perlu komunikasi lagi dengan masyarakat supaya kondusif. Apalagi, tadi Kades bersedia untuk menyerahkan lahan yang ber SPPT itu kepada masyarakat," katanya, Selasa (30/05/2023).
Dari hasil mediasi tersebut, terungkap fakta baru Diantaranya mengenai adanya tanah negara di kawasan laut Gersik Putih yang akan digarap jadi tambak garam tersebut. Yaitu 20 Hektar yang belum ber sertifikat hak milik (SHM) ternyata sudah terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan wajib pajak Muhab yang saat ini menjabat sebagai Kades.
"Dari 41 Ha yang akan digarap 21 sudah dikuasi per orangan dengan dasar SHM (sertifikat hak milik). 20 Ha diluar SHM itu saat ini diusahakan agar dikelola bersama atas nama Kades (Muhab), sekarang SPPT, belum ber SHM," ungkapnya.
Dari hasil penjelasan Pemdes Gersik Putih saat mediasi kata Rahman Riadi, Kades mengaku laut yang di SPPT atasnama dirinya nantinya akan diserahkan ke Desa untuk dikelola bersama demi kesejahteraan masyarakat.
"Karena menurutnya (Kades Muhab), tidak mungkin diatasnamakan warga satu per satu. Makanya diatasnamakan dirinya, nanti akan diserahkan ke masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Desa Gersik Putih Masdawi mengakui, jika 21 Ha dari 41 Ha yang akan digarap dikuasai per orangan atas dasar SHM sisanya 20 Ha masih tanah negara.
"Tapi, bukan semuanya SPPT atas nama Kades, hanya 6 Ha,"katanya membantah.
Pihaknya juga berdalih jika 20 ha tanah negara yang diatas namakan Kepala Desa Gersik Putih Muhah akan dibagi kepada penggarap dan masyarakat masing-masing 10 Ha.
"20 Ha tanah negara termasuk yang SPPT atas nama Kades itu yang akan dibagi dengan pihak penggarap dan masyarakat 10 Ha dalam bentuk lahan jadi (dibangun tambak)," dalihnya.
Kordinator Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Amirul Mukminin mengaku heran dengan terbitnya SPPT atas objek lahan dikawasan laut atas nama Muhab. "Ini fakta baru yang kami terima artinya diluar SHM yang sebelumnya ada 4 atau 6 Ha atas nama Muhab, juga ada lahan lain yang juga diproses untuk di SHM dan sekarang masih SPPT atas nama Muhab," ungkapnya.
Pihaknya mempertanyakan proses atau mekanisme penerbitan SPPT atas objek lahan di kawasan laut tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk meminta penjelasan mengenai dasar terbitnya SPPT tersebut.
"Kami menduga ada konspirasi banyak pihak tidak hanya BPN dan Desa, tapi juga ada pihak lain termasuk Dinas teknis di Pemkab dalam legalisasi kepemilihan lahan yang awalnya laut menjadi milik perorangan," Pungkasnya. (TH)