-->

Hot News

Terkait Penundaan Pilkades, PABDESI: Itu Hak Prerogatif Bupati Majene

By On Minggu, Mei 28, 2023

Minggu, Mei 28, 2023

Ketua Tata Negara PABDESI Majene, Edi. [Ist]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Agenda pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2023 di Kabupaten Majene makin menuai pro dan kontra. Sebelumnya dua organisasi berbeda sikap menyosal pilkades serentak.

Adalah APDESI, organisasi pemerintahan desa yang menyatakan menolak penundaaan Pilkades serentak, namun Forum BPD justru setuju bahkan sedari awal meminta bupati menunda pelaksanaan pesta demokrasi rakyat tingkat desa itu.

Pro dan kontra ini adalah suatu hal yang dinilai lumrah terjadi di masyarakat, karena setiap orang memiliki latar belakang yang berbeda, baik dari segi pendidikan, pola pikir hingga sudut pandang dan kepentingan tertentu.

Jika menilik ke belakang, perbedaan pendapat dalam agenda perhelatan Pilkades serentak 2023 di Kabupaten Majene munculnya setelah aksi demo yang digelar para Kepala Desa di 43 desa untuk mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene agar menggelar pilkades 2023. Sementara, aksi demo juga digelar Forum Aliansi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Majene untuk mendesak Pemkab Majene tidak melaksanakan pilkades.

Bupati Majene Andi Achmad Syukri akhirnya mengeluarkan surat pernyataan untuk menunda penyelenggaraan pilkades setelah berkoordinasi dengan Forkopimda Majene. Surat pernyataan bupati bernomor 014/688/2023 dibacakan Asisten III Abdul Rahim didampingi Kabag Hukum Ruski Hamid, Sabtu (27/5/2023) kemarin di kantor bupati Majene.

Berdasarkan surat pernyataan Bupati Majene itu, pro dan kontra makin memanas, karena sejumlah kepala desa telah mendukung surat pernyataan Bupati Majene untuk menunda pesta demokrasi tingkat bawah tersebut.

Sejumlah kepala desa yang mendukung surat pernyataan Bupati Majene, diantaranya Kepala Desa Lombong Timur, Salotahongan serta sejumlah kades lainnya termasuk respon Biro Tata Negara Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa seluruh Indonesia (PABDESI) Majene

Ketua Tata Negara PABDESI Majene Edi juga menanggapi Keputusan Bupati Majene tentang penundaan pilkades serentak 2023.

Dalam tanggapannya, Edi mengatakan, bila merujuk Surat Edaran (SE) Mendagri tentang tahapan pilkades, maka keputusan Bupati Majene sudah tepat, mengingat subtansi pelaksanaan pilkades dengan melihat kondisi dan waktu sehingga penundaan menjadi jalan tengah.

"Jadi menilai keputusan Bupati Majene sudah tepat dan memiliki dasar kuat untuk melakukan penundaan pilkades 2023, dan Keputusan pelaksanaan pilkades menjadi hak prerogatif Bupati Majene," papar Edi.

Untuk Peraturan Bupati (Perbup) Majene yang sudah diterbitkan itu, Edi menguraikan, tidak menjamin pelaksanaan pilkades karena hanya memiliki sifat sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pilkades 2023.

"Jika diibaratkan sebuah kendaraan sudah siap jalan, setelah dijalankan justru tidak memungkinkan kondisi bahan bakar untuk sampai ke tujuan. Dan mungkin kondisi inilah salah satunya menjadi rujukan untuk dilakukannya penundaan pilkades," ujarnya. (Ril/Red)

comments