-->

Hot News

Tinjau Objek SHM Bermasalah di Desa Gersik Putih, BPN Disambut Puluhan Warga

By On Rabu, Mei 24, 2023

Rabu, Mei 24, 2023

Sejumlah warga saat meyambut BPN yang sedang melakukan peninjauan SHM yang Dipermasalahkan warga. [Thofu/masalembo.com]


SUMENEP, MASALEMBO.COM- Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kabupaten Sumenep akhirnya meninjau objek Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipermasalahkan warga di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.

Pengecekan lokasi merupakan tindak lanjut tuntutan warga Gersik Putih ke BPN supaya membatalkan 21 ha sertifikat hak milik (SHM) dari 42 Ha kawasan laut yang akan direklamasi menjadi tambak garam.

Rombongan kedatangan BPN Sumenep yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sumenep, Gufron Munif didampingi aparat penegak hukum dari Polres ini disambut oleh puluhan warga yang selama ini getol melakukan penolakan terhadap rencana pembangunan tambak garam di lokasi SHM tersebut. 

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sumenep, Gufron Munif enggan menyimpulkan kedudukan objek SHM yang dikuasai oleh per orangan itu daratan atau laut.

Bahkan, Gufron mencabut pernyataan sebelumnya yang disampaikan kepada warga dan media di lokasi bahwa lokasinya adalah laut.

"Walaupun tadi saya nyebutnya (objek ber SHM) laut, memang ini berair. Tapi, tugas saya disini hanya memantau. Tidak ada statement dari saya baik secara pribadi ataupun Institusi," ucapnya. Rabu 24/05/2023.

Gufron hanya mengaku pihaknya telah mendokumentasikan objek ber-SHM di kawasan yang dipermasalahkan warga sesuai fakta di lapangan. Hasilnya akan disampaikan ke Pimpinannya di BPN untuk diproses lebih lanjut.

"Yang jelas, saya tidak bisa ber statment apapun disini. Saya hanya memantau," katanya ber ulang-ulang.

Kendat begitu Ghufron berjanji akan menyampaikan pemantauan lokasi dan tindak lanjut BPN atas aduan yang disampaikan warga. "Saya tidak bisa memastikan sampai kapan. Nanti, akan disampaikan pada penasehat hukumnya," Katanya sambil meninggalkan lokasi.

Sementara itu kuasa hukum warga yang menolak Marlaf saat mendampingi warga menyambut rombongan BPN Sumenep menyayangkan peninjauan lokasi ber-SHM tidak melihat pemilik SHM dan Pemerintah Desa Gersik Putih.

Bukan hanya itu, saat ke lokasi BPN Sumenep kata Marlaf tidak membawa satupun dokumen yang berkaitan dengan objek yang sedang ditinjau. Akibatnya BPN tidak dapat mengetahui batasan-batasan lokasi ber-SHM yang dipermasalahkan warga.

"Lucunya lagi, BPN nanya ke kami dimana batas-batas yang di permasalahkan. Itu semestinya ditanyakan pada pemegang SHM, bukan pada kami. Sebab, kami sejak awal menyebutkan laut atau pantai, tidak ada batas-batasnya," ungkapnya.

Selain itu menurut Marlaf mestinya SHM untuk kawasan pantai atau laut itu tidak diterbitkan oleh BPN. Berdasarkan ketentuan, laut atau Pantai Desa Gersik Putih adalah kawasan lindung yang tidak boleh ada aktivitas bisnis yang dapat mengganggu keanekaragaman hayati. 

"Jadi mereklamasi pantai untuk dijadikan tambak dengan dasar SHM tidak tepat, apalagi SHM tersebut dalam bentuk lautan, bukan daratan," jelasnya.

Marlaf akan menunggu tindak lanjut dari BPN pasca melihat fakta dilapangan melalui kegiatan pemantauannya ke lokasi. Pihaknya meminta SHM itu dibatalkan sebab faktanya memang laut, bukan daratan atau tanah kosong.

"Saya kira, dilihat dari mata siapapun dan menggunakan kacamata apapun, faktanya adalah laut," tegasnya. (TH)

comments