-->

Hot News

KNPI Sumenep Desak Kejaksaan Tindak Lanjuti Pengakuan Tersangka IM

By On Minggu, Juli 23, 2023

Minggu, Juli 23, 2023

Ketua DPD KNPI Sumenep Imam Syafi'i bersama Ketua AKD Sumenep. [Foto: Khairullah Thofu/masalembo.com]


SUMENEP, MASALEMBO.COM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sumenep, Imam Syafi'i mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep menindaklanjuti pengakuan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes). 

Berdasarkan keterangan kuasa hukum tersangka IM, Marsuto Alfianto kepada awak media mengatakan, selama proses hukum kliennya diperas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) hingga menghabiskan total Rp 1,8 milliar. 

Dana besar yang dikeluarkan tersangka IM itu diduga mengalir ke sejumlah APH, diantaranya mantan Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Tego Supriyanto Marwoto pada dekade 2018-2019.

Menurut Imam Syafi'i pengakuan tersangka IM layak harus ditindak lanjuti untuk menemukan titik terang atas pertanyaan publik, mengenai apakah ada keterlibatan APH dalam kasus tindak pidana korupsi yang sempat mengendap dan jalan di tempat.

Mantan aktivis PMII ini mengingatkan, jangan sampai pernyataan tersangka IM tersebut hanya menjadi polemik yang berdampak terhadap menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan dan kepolisian.

"Kejaksaan harus menindaklanjuti pengakuan tersangka IM perihal aliran dana ke APH," tegasnya, Minggu (23/07/2023).

Tentu hal itu menjadi tamparan keras pada institusi penegakan hukum. Maka penting bagi kejaksaan melakukan upaya hukum untuk menguji kebenaran pernyataan tersangka IM.

Lebih jauh Imam Syafi'ie melihat ketika hal itu dibiarkan terdapat pelanggaran asas hukum equality before the law. Bahwa setiap orang memiliki perlakuan yang sama di mata hukum, tidak terkecuali bagi APH.

Apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa dan menjadi musuh bersama. Kejaksaan harus segera memanggil pihak-pihak yang disebut tersangka IM menerima aliran dana Rp 1,8 milliar.

"Segera periksa nama-nama APH yang disebut tersangka IM baik dari kepolisian maupun di kejaksaan," ujarnya.

Supaya penuntasan kasus tindak pidana pembangunan gedung Dinkes tidak berakhir anti klimaks dan menyisakan pertanyaan besar di kepala publik.

"Jangan terkesan, ada tebang pilih dalam proses hukum penuntasan kasus tindak pidana korupsi gedung Dinkes," jelasnya.

Seperti diketahui Polres Sumenep, menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembangunan gedung Dinkes. Keenam tersangka tesebut yaitu penyedia jasa konstruksi berinisial IM dari Kecamatan Lenteng, konsultan pengawas berinisial ABM dari Kota Malang, dan kuasa direksi rekanan pelaksana proyek (penyedia jasa konstruksi) berinisial MAQ dari Bluto, Sumenep.

Terdapat juga pejabat pembuat komitmen berinisial AE dari Kecamatan Sumenep, direktur rekanan pelaksana proyek (penyedia jasa) berinisial MW dari Kabupaten Bangkalan, dan direktur CV Cipta Graha sebagai konsultan pengawas dengan inisial. (TH/Har)

comments