-->

Hot News

Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar Sepakat Naikkan UMP, Besarannya Segini

By On Jumat, November 17, 2023

Jumat, November 17, 2023

Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar menggelar rapat membahas UMP dan UMK tahun 2024 di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada Kamis (16/11/2023). [Foto: Diskominfo Sulbar]


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar pada Kamis (16/11/2023).

Dewan Pengupahan melibatkan pemerintah, APINDO, akademisi, serta perwakilan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja. Penetapan UMP didasari oleh Peraturan Pemerintah No. 51 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan segera menetapkan UMP dan UMK Tahun 2024, termasuk dalam Surat Edaran Menaker mengenai Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 dan Data Kondisi Ekonomi serta Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Dalam rumusannya, Dewan Pengupahan menggunakan formulasi PP 51. UMP Sulbar 2024 naik dari Rp12.871.795 menjadi Rp2.914.958, mengalami kenaikan sebesar 1,5 persen atau Rp43.163.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulbar, Andi Farid Amri, menjelaskan variabel-variabel yang digunakan dalam menghitung kenaikan UMP, termasuk pertumbuhan ekonomi, nilai rata-rata konsumsi rumah tangga, dan serapan tenaga kerja.

"Keputusan ini akan ditetapkan oleh Gubernur pada 21 November mendatang," ucap Farid.

Farid juga menyampaikan terima kasih atas masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, akademisi, dan terutama Serikat Buruh yang bersama-sama merumuskan UMP demi kemajuan Sulawesi Barat.

Disnaker berkomitmen untuk terus mendorong program-program guna meningkatkan serapan tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran di Sulbar.

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulbar, Arly Rajab, sepakat dengan kenaikan UMP tersebut, mengatakan bahwa PP 51 yang menjadi pedoman UMP dapat mengakomodir semua pihak, termasuk Serikat Buruh dan pelaku bisnis.

"Mengacu pada PP 51, kenaikan UMP telah diatur dengan jelas. Kami mendukung kenaikan UMP ini. Kami memandang bahwa buruh adalah aset perusahaan kami, dan kami bertanggung jawab untuk memastikan mereka memiliki kehidupan layak. Oleh karena itu, kami setuju dengan kenaikan UMP ini," ungkapnya.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Muh. Rafi, mengapresiasi kehadiran pemerintah dalam mengakomodir aspirasi Serikat Buruh dalam perhitungan UMP Sulbar 2024. Namun, ia memberikan beberapa catatan terkait kenaikan UMP tahun 2024, khususnya mengenai kenaikan harga kebutuhan rumah tangga yang perlu menjadi pertimbangan agar nilai UMP mengalami peningkatan yang signifikan.

"Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, kami menerima hasil perhitungan UMP 2024 ini," ucap Rafi. (Adv)



comments