-->

Hot News

Pj Gubernur Sulbar Mutasi 155 Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional

By On Senin, Januari 22, 2024

Senin, Januari 22, 2024

Suasana pelantikan pejabat lingkup Pemprov Sulbar, Senin (22/01/2024) di Graha Sandeq Pemprov Sulbar. [Foto: Diskominfopers Sulbar]


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Pemprov Sulbar melakukan mutasi, promosi dan demosi pada Jabatan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional di Graha Sandeq Pemprov Sulbar, Senin 22 Januari 2024.

Tercatat sebanyak 155 Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Pemprov Sulbar yang diisi. Khusus Pejabat Tinggi Pratama, sejumlah pejabat yang dikukuhkan pada jabatan baru diantarnya:

1. Hj. Djamila SH, MH (Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik).
2. Drs. H. Muhammad Rahmat, MM (Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan).
3. Dra. Darmawati, MM (Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia).
4. H. Muhammad Hamzih,  S.Ag, MM (Sekretaris DPRD Sulbar).
5. Drs. H. Herdin Ismail, MM (Kepala Dinas Perkebunan).
6. Dr. Yakub Solon, M.Pd (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa).
7. Suyuti, S.Pi, MT, M.Sc (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan).
8. H. Masriadi Nadi Atjo, SE, M.Si (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah).
9. Arianto, AP, MM (Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesra).
10. Hamdani Hamdi, S.IP, M.Si (Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan).
11. Drs. H. Abdul Wahab Hasan Sulur, M.Si (Kepala Dinas Sosial Sulbar).
12. Muh. Jaun, S.I.P., MM (Asisten I Pemprov Sulbar).
13. Drs. H. Khaeruddin Anas, M.Si (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan).
14. Muhtar SP (Asisten II Pemprov Sulbar).
15. Syamsul Ma'arif, SP, MMA (Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikulturan dan Perternakan).
16. Amir, S.Sos (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana).
17. Bujaeramy Hassan, SH,M.Si (Kepala Badan Kepegawaian Daerah).
18. Drs. Amujib, MM (Asisten III Pemprov Sulbar).
19. Mohammad Ali Chandra, SE, M.Si (Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral).
20. Rachmad (Kepala Dinas PUPR). 

Selain itu, termasuk H. Darwin Yusuf, SH., M.Si sebagai Pelaksana di Biro Umum dan Drs. Moj. Saleh Rahim, M.Si sebagai Kabid di Satpol PP dan Damkar, akan tetapi menolak.

Sementara beberapa OPD yang masih kosong diisi jabatan pelaksana tugas (PLT), diantaranya:

1. Mu Jaun, S.I.P., MM (Plt. Kepala Satpol PP dan Pemadam kebakaran).
2. Muhtar, SP (Plt Karo Badan Pengadaan Barang dan Jasa)
3. Dra. Darmawati, MM (Plt Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana).
4. Hj. Djamilah SH, MH (Plt. Kepala Biro Hukum).

Pj Gubernur Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, dirinya selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat yang ditunjuk Presiden dalam melaksanakan tugas tambahan di Sulbar, memilki pembatasan kewenangan. Namun, pembatasan kewenangan tersebut dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, termasuk Pertimbangan Teknis dari BKN dan Rekomendasi dari KASN. 

Adapun dasar pelaksanaan mutasi yaitu: Surat Kepala BKN, No. 13773/B-AK.02.02/SD/K/20023, Tgl 27 Desember 2023, Hal Pertimbangan Teknis Mutasi, Pemberhentian, dan Demosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Ketua KASN, No. B-140/JP.00.01/01/2024, Tgl 12 Januari 2024, Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka Mutasi di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Mendagri, No 100.2.2.6/408/SJ, Tgl 20 Januari 2024, Hal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar.

Sestma BNPP ini menjelaskan, pelantikan dan mutasi adalah sesuatu yang sangat natural dalam organisasi dimanapun apalagi organisasi pemerintahan. Adapun beberapa alasan diadakannya pelantikan dan mutasi diantaranya penyegaran organisasi, menyeimbangkan kekuatan SDM pada OPD, mengejar target skala prioritas, mengisi kekosongan jabatan, inovasi baru, membangun suasana baru, kaderisasi dan regenerasi organisasi. 

"Pasti ada yang datang dan ada yang pergi come and go, tidak ada sesuatu yang abadi," kata Prof Zudan. 

Zudan berharap, ASN siap ditempatkan dimana saja sesuai amanah Undang-Undang No. 5/2014 Tentang ASN. Kata dia, setiap perubahan selalu ada konflik yang bisa terlihat/terbuka (manifest) dan tersembunyi (laten). Biasanya konflik memunculkan sikap perbedaan pendapat, saling mendiamkan, tidak kerja, marah, saling mencurigai. 

"Maka ketika terjadi perubahan ialah bersyukur, profesional, belajar lebih cepat, menyesuaikan, semua didasarkan oleh hati yang bersih," ungkapnya. 

Menurut Zudan, filosofi memposisikan diri dalam jabatan tertuang dalam Surat Yasin Ayat 40 “Tidaklah mungkin bagi matahari mengejar bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Masing-masing beredar pada porosnya," maksudnya adalah setiap orang sudah memiliki peran dan tanggungjawabnya masing-masing. 

Hal lain, Pj Gubernur berpesan agar pejabat yang menduduki suatu jabatan saat ini sebaiknya tidak melakukan komunikasi atau meminta bantuan pihak eksternal (lobi-lobi) dan melakukan framing melalui media sosial untuk dipromosi atau tidak dipindahkan. 

"Ini fenomena kurang baik dalam mutasi ketika mendekati momen pelantikan," kata Zudan.

Dikatakan, pelantikan sebagai momentum pembenahan. Ia mengingatkan bahwa jabatan bukanlah hak tetapi penghargaan agar disyukuri sebab setiap saat jabatan harus siap untuk dikembalikan. 

"Yang diharapkan dalam jabatan baru antara lain loyal kepada pimpinan dan aturan, kerja inovatif, menjadi role model, respon lebih cepat," pungkasnya. (Adv)

comments