-->

Hot News

Prof Zudan Minta Layanan Pasien BPJS Dimaksimalkan, Ini Kata Direktur RSUD Sulbar

By On Jumat, Januari 26, 2024

Jumat, Januari 26, 2024

Prof Zudan Arif Fakrulloh [ist]


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Upaya peningkatan layanan kepada masyarakat terus dilakukan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulbar. Pj Gubernur Zudan Arif Fakrulloh juga meminta agar memperhatikan sebaik-baiknya pelayanan di rumah sakit.

Zudan Arif Fakrulloh meminta, RSUD Sulbar menelusuri dan mengklarifikasi terkait ketidaksesuaian pelayanan fasilitas BPJS kelas satu. Selain itu Pj Gubernur juga mengingatkan RSUD Sulbar untuk memperhatikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Saya ingin mengingatkan kepada RSUD agar pelayanan kepada masyarakat diperhatikan betul, terutama bagi peserta BPJS," kata Zudan di Mamuju, Jumat (26/01/2024).

Terkait hal itu, Direktur RSUD Sulbar, dr Marintani Erna Dochri mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan massa aksi dari Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (IPMAPUS) Cabang Mamuju yang difasilitasi oleh DPRD Provinsi Sulbar bersama BPJS.

Erna mengatakan, pertemuan tersebut  membahas terkait adanya aduan masyarakat yang mendapatkan layanan tidak sesuai dengan kelas yang seharusnya.

Ia menjelaskan, sesuai aturan rumah sakit telah memberikan layanan sesuai apa yang diatur dalam Permenkes terutama bagi peserta BPJS. "Semua pasien yang masuk terdaftar di aplikasi, yang tetkoneksi di BPJS," kata Erna.

Ia mengatakan, terkait pasien yang datang di Rumah Sakit, awalnya masuk IGD rawat inap. Sesuai BPJS ia berada di kelas satu, namun setelah dikonfirmasi ternyata penuh. Kemudian disampaikan kepada pasien bahwa kamar kelas satu full dan yang kosong hanya kelas 3 dan VIP. 

"Maka untuk waktu tiga hari pasien dititip di kelas berbeda dengan BPJS," ujar dr Erna. 

Jika selama tiga hari kelas satu masih penuh maka pasisn boleh dirujuk ke RS lain yang setara dengan tipe kelas RSUD Provinsi Sulbar. Jika pasien tidak mau dirujuk maka tetap dirawat di tempat semula sampai ada kamar kosong sesuai kelas BPJS pasien yakni kelas satu, sebab jika pasien menempati kamar VIP maka pasien wajib membayar selisih kamar sesuai kelas BPJS.

Erna menjelaskan, bahwa upaya yang dilakukan pihak RSUD Provinsi Sulbar telah sesuai aturan yang ada di Permenkes. 

Hal itu dilakukan berdasarkan regulasi dan sesuai dengan Permenkes. RSUD menampik bahwa dalam memberikan layanan tidak ada manipulasi, semua pasien diberikan sesuai haknya masing-masing, jika kamar yang sesuai haknya tersedia.

Menurutnya, pasien BPJS yang dirawat tetap berdasarkan kelasnya masing-masing namun jika kamar yang sesuai kelas seluruhnya penuh maka akan di tempatkan satu tingkat di atas atau di bawahnya sesuai dengan ruangan yang ada.

Pihaknya juga memastikan setiap layanan di rumah sakit terus diupayakan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (Adv)

comments