-->

Hot News

DPO Selama Dua Tahun, Seorang Eks Kades di Polman Akhirya Ditangkap di Maros

By On Kamis, Februari 29, 2024

Kamis, Februari 29, 2024

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Polman, Juanda V Akbar (kiri) saat mengekspos kasus tersangka T di gedung Kejari Majene, Kamis 22 Februari 2024. (Foto Rahma/masalembo.com)


POLMAN, MASALEMBO.COM - Berakhir sudah perjalanan seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. 

Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022 lalu, akhirnya sang eks Kades berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Polman, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Agung RI.

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Polman, Juanda V Akbar kepada awak media mengatakan, DPO Kejari Polman berinisial T tersebut ditangkap di Kabupaten Maros atas kasus pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020.

” T ini merupakan mantan Kepala Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar. Diketahui oknum mantan Kades ini melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan alokasi Dana Desa tahun 2020 dengan kerugian negara kurang lebih Rp336 juta dari hasil pemeriksaan,” ungkap Juanda saat ditemui di gedung Kejari Polman, Kamis (22/2/2024).

Ia menambahkan, tersangka T buron sejak tanggal 21 November 2021 dan ditangkap pada 21 Februari 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 16 Agustus 2022 lalu.

Dijelaskan Juanda, setelah dilakukan penangkapan, tersangka lalu diamankan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulsel kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Polman. 

Tersangka telah diperiksa di Kejaksaan Negeri Polman kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Februari sampai dengan 12 Maret, dititip di Lapas Kelas 2B Polman.

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (Rah/red)

comments