MOHON maaf saya selaku salah seorang Wakil Rakyat Sulbar harus berkata demikian berkenaan dengan penggantian Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat (Sdr. HM Yusuf Tahir). Saya merasa tergelitik dengan prilaku seorang pimpinan sekelas Gubernur yang demikian gegabah dalam menilai bawahnya.
Sejatinya, seorang pimpinan sebagai pengambil kebijakan haruslah lebih arif. Artinya seyogyanya terlebih dahulu mempertimbangkan dengan matang berbagai aspek yang bisa menjadi alasan rasional sebelum memgambil keputusan yang dapat merugikan orang lain.
Dalam Al Quran Allah SWT telah memperingatkan kepada semua orang beriman, bahwasanya jika ada orang fasiq yang menyampaikan suatu berita maka periksalah olehmu dengan teliti berita itu. Jangan sampai engkau menimpahkan musibah terhadap seseorang atau suatu kuam sebelum mengetahui sebab akibatnya, sehingga engkau menyesali perbuatanmu itu.
Maka, sehubungan dengan penggantian Plt Kepala Kesbangpol (Sdr. HM Yusuf Tahir) dengan alasan irrasional yang menyatakan kinerjanya tidak bagus berdasarkan laporan kelompok mahasiswa demonstran. Hal ini merupakan suatu tindakan yang sangat tidak bijak. Dimana para mahasiswa yang lagi terbakar semangat dan gairah kritiknya sedang memuncak. Umumnya mereka lepas kendali sehingga nyaris tidak ada orang yang benar dalam pandanganya. Olehnya itu saya berpandangan bahw Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin terlapau gegabah dan bertingkah otoriter dalam hal ini. Seandainya beliau bijaksana seharusnya terlebih dahulu melakukan investigasi ke Kantor Pejabat yang bersangkutan dengan melihat segala aspek dan tupoksi kelembagaan, kemudian meminta pertimbangan dari Sekretaris Daerah selaku pembantunya sekaligus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, barulah kemudian mengabil keputusan.
Secara objektif saya melihat bahwa Plt Kepala Kesbangpol sebagai salah satu OPD yang tupoksinya banyak beririsan dengan aktivitas di DPRD, telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Contoh dalam hal memfasilitasi hal-hal yang barkaitan dengan stabilitas Pemerintahan dan Politik. Antara lain secara kelembagaan memfasilitasi kelompok mahasiswa/Ormas yang memberitahukan secara tertulis untuk melakukan demo atau unjuk rasa kepada OPD teknis yang relevan atau ke DPRD. Selain itu Plt Kepala Kesbangpol (HM. Yusuf Tahir) telah melaksaakan tugas dengan baik dan telah diperpanjang 3 bulan berikutnya. Berati bahwa yang bersagkutan dianggap mampu melaksanakan tugas. Apalagi beliau juga telah mengikuti asesmen pejabat tinggi pratama dan dinyatakan ke publik sebagai salah seorang yang memenuhi persyaratan.
Maka, terlepas dari terpilih atau tidaknya untuk dilantik sebagai Kepaa Dinas memang adalah hak prerogatif Kepala Daerah (Pj Gubernur) untuk menetapknya. Namun idealnya tidak dengan cara kurang manusiawi menjatuhkan bawahan tanpa alasan yang rasional sebagai mana uraian di atas.
Adapun penjelasan Kepala BKD sesuai Surat Edaran Menteri yang menyatakan bahwa Plt Kadis ditetapkan 3 bulan kemudian, masih dapat diperpanjang 3 bulan kemudian jika dinilai mampu dan masih diperlukan. Tentu saja benar adanya dengan syarat bahwa jika Plt yang telah diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya diaggap cukup bersyarat dan memungkinkan dipilih oleh penentu kebijakan. Maka Plt tersebut sejainya dilantik saja, karena tidak lebih baik melantik orang lain yang juga telah bersyarat dan lebih sesuai dengan selera penentu kebijakan sebagai penggantinya demi normalisasi dan optimalisasi fungsi pada OPD tersebut dari pada menggantinya dengan Plt lagi, dimana menunjuk Kepala OPD memegang jabatan rangkap sementra para Kepala OPD juga sedang sibuk-sibuknya mengejar progres pada dinas yang dipimpinnya.
Di sini saya menilai sungguh kurang efektif kebijakan Pj Gubernur ini. Lagi-lagi bisa menuai keterbengkalaian capaian kinerja atau amburadulnya pelasanaan tupoksi di OPD Kesbangpol bahkan bisa saja menjadi ajang penyimpangan paggunaan anggraan yang sedang memprihatinkan. (*)