Bupati Azhari Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 13 Kepala Desa Periode 2025–2027
By MASALEMBO On Sabtu, Agustus 30, 2025
Mendagri Buka Rapimprov Kadin Sultra, Dukung Penuh Program Makanan Bergizi Gratis dan Aspal Buton
By MASALEMBO On Sabtu, Agustus 30, 2025
Menteri KKP Siap Dorong Investasi Rp200 Miliar di Sulawesi Barat
By MASALEMBO On Kamis, Mei 08, 2025
Suhardi Duka Ingatkan Bahaya Stunting: Kemiskinan dan Kurang Edukasi Jadi Pemicu
By MASALEMBO On Minggu, April 20, 2025
Bawaslu Majene Petakan TPS Rawan Pemilih, dari Disabilitas hingga Politik Uang
By MASALEMBO On Jumat, November 22, 2024
Nasabah Laporkan FIF Cabang Mamuju atas Dugaan Perampasan Motor dan Pemerasan
By MASALEMBO On Kamis, November 07, 2024
MAMUJU, MASALEMBO.ID – Seorang ibu rumah tangga bernama Harni (37), warga Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, melaporkan lembaga pembiayaan FIF (Federal International Finance) Cabang Mamuju ke Polresta Mamuju karena merasa dirugikan dan diperas.
Kejadian bermula saat angsuran motor matic Scoopy milik Harni jatuh tempo pada 21 Oktober 2024. Hingga saat itu, ia belum melakukan pembayaran angsuran ke-10 sebesar sekitar Rp1.080.000 yang telah berjalan selama satu tahun.
Namun, pada 28 Oktober 2024, petugas penagih (kolektor) dari lembaga pembiayaan tersebut mendatangi rumahnya dan melakukan perampasan motor.
"Pukul 9 pagi pihak pembiayaan datang ke rumah dan langsung menarik motor saya karena saya belum punya uang untuk membayar," ujar Harni pada Rabu (6/11/2024).
Harni melanjutkan bahwa sore harinya, ia mencoba menghubungi pihak pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Namun, pihak pembiayaan menyatakan bahwa pembayaran sudah tidak bisa dilakukan karena motor tersebut akan dijual seharga Rp18 juta.
"Sorenya saya telepon pihak pembiayaan karena saya ingin bayar angsuran yang tertunggak. Tapi mereka bilang sudah tidak bisa. Padahal, biasanya baru setelah tiga bulan menunggak motor baru ditarik. Ini baru satu minggu menunggak sudah ditarik," jelas Harni.
Harni menambahkan bahwa pada 5 November, ia mendatangi kantor FIF Cabang Mamuju dan bertemu langsung dengan pimpinan lembaga pembiayaan tersebut.
"Saya malah diminta membayar lebih dari Rp5 juta untuk bisa mengambil kembali motor itu. Saya tanyakan kenapa harus membayar sebesar itu, dan mereka beralasan saya harus membayar lima bulan angsuran (dari Oktober 2024 hingga Februari 2025)," ungkapnya.
Berita ini masih dalam pengembangan. (Al/har)






