-->

Hot News

Dinkes Pasangkayu Pertanyakan Penyaluran DBH Pajak Rokok

By On Selasa, Februari 20, 2018

Selasa, Februari 20, 2018

dr Alif Satria (Foto: Edison/masalembo.com)
PASANGKAYU, MASALEMBO.COM- Dana bagi hasil (DBH) pajak rokok yang dikucurkan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) ke provinsi lalu ke kabupaten, dipertanyakan Dinas Kesehatan Pasangkayu. 

Kadinkes Kabupaten Pasangkayu, dr Alif Satria, mengatakan, bahwa sejak tahun 2015 dirinya merasa kalau Dinas-nya tidak pernah lagi kecipratan DBH pajak rokok.

"Seharusnya kami di Dinkes yang diutamakan dalam penyaluran DBH pajak rokok, namun sejak 2015," kata Alif, Selasa (20/2).

Padahal, kata Alif, sesuau petunjuk teknis (Juknis), sangat jelas dimana pembagian dana DBH rokok, Dinkes harusnya mendapatkan mininal 50% dari anggaran tersebut.

Saat ditanya mengenai penyaluran DBH pajak rokok yang secara gelondongan, dr Alif mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan Juknis. Karena menurutnya, dalam pertanggung jawaban DBH pajak rokok, dilakukan secara khusus. "Dan harus dilaporkan langsung ke Kementrian Kesehatan RI untuk dilaporkan dan dipertanggung jawabkan ke Kementrian Keuangan," katanya.

"Kalau memang include, harusnya kami diberikan penjelasan berapa besaran DBH pajak rokok, sehingga kami dapat membuatkan program dan dapat melaporkannya ke Kementrian," lanjutnya.

Alif mengatakan, sejak 2015 lalu, Dana Alokasi Umum (DAU) Dinkes Pasangkayu, hanya sekitar Rp 2 miluar, sementara realisasi DBH pajak rokok untuk tahun 2017 mencapai Rp 8 milyar lebih. "Kan itu sudah dapat menjadi sebuah pertanyaan," katanya. (eds/har)

Baca berita tanggapan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pasangkayu berikut ini:
Penyaluran Pajak Rokok di Pasangkayu Sudah Sesuai Mekanisme

comments