-->

Hot News

Komisi III Soroti Utang Dinkes 2016

By On Selasa, Februari 20, 2018

Selasa, Februari 20, 2018

Anggota Komisi III DPRD Majene (Foto : Taufik/masalembo.com)
MAJENE, MASALEMBO.COM - Komisi III DPRD Majene menyoroti utang Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majene yang menyeberang dari tahun 2016 ke 2018. Utang tersebut merupakan kegiatan Dinkes yang dilaksanakan seluruh Puskesmas pada tahun 2016 lantaran tidak dikucurkan pemerintah pusat.

Hal itu mengemuka saat rapat kerja tentang program kegiatan Dinas Kesehatan tahun 2018, Selasa (20/2) di gedung DPRD Majene.

Anggota Komisi III DPRD Majene Abdul Wahab yang memimpin jalannya rapat menanyakan penyebab utang, sumber anggaran kegiatan, dan upaya yang dilakukan Dinkes dalam menanggulanginya.

"Ini apa penyebabnya, apakah tidak dikomunikasikan dengan pemerintah pusat sebelumnya sehingga anggarannya hangus. Atau paling tidak diusulkan dalam penganggaran 2017 persiapan ke 2018," sebutnya.

Menanggapi hal itu, Kadinkes Majene Nurwan Katta mengatakan, utang tersebut merupakan realisasi kegiatan Dinkes yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) namun tidak dibayarkan pemerintah pusat.

Nurwan merinci, total dana yang tidak dikucurkan Kementerian Keuangan sebesar Rp.692.692.000.

"Sehingga pemerintah daerah yang menanggulanginya pak, karena tidak masuk di agenda pelunasan waktu sebab yang besar-besar dulu diselesaikan," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kasubag Keuangan Dinkes menjelaskan, bahwa permasalahan utang 2016 masih dalam pengetahuan Kasubag sebelumnya. Namun sepengetahuannya, mekanisme pencairan dana saat ini harus berdasarkan progres.

"Dan saya melihatnya sepintas bahwa kordinasi yang dijalin antara perbendaharaan dengan Dinkes saat itu masih ada kesalah fahaman dengan pemerintah pusat. Karena saya komunikasi dengan Kementerian Keuangan katanya yang hendak dicairkan berdasarkan pagu, sementara ketentuan dari sana harus berdasarkan nilai kontrak," bebernya.

Menurut Wahab, penjelasan mengenai pengucuran DAK di sektor kesehatan tahun 2017 berbeda dengan mekanisme pengucuran DAK tahun 2016. Dimana tahun 2016 pengucuran DAK sifatnya masih 'gelondongan'.

"Kan begini, setelah diputuskan Kabupaten Majene akan menerima DAK kan itu langsung masuk di rekening kas daerah. Kalau di tahun 2017, sudah ditetapkan tapi belum bisa dicairkan secara gelondongan dananya karena harus berdasarkan progres,"

Ia menilai besar kemungkinan terjadi kesalah fahaman antara Dinkes dengan Kementerian Keuangan dalam perealisasian anggaran.

"Kita tidak tahu apakah Pemkab yang ada kelalaiannya atau pemerintah pusat yang tidak konsisten memberikan anggaran ke kabupaten. Kalau terjadi seperti itu, permasalahan dilimpahkan ke pemerintah daerah berarti kita tidak bisa berharap banyak kepada pemerintah pusat," ujarnya.

Namun demikian, Kadinkes menuturkan bahwa permasalahan utang itu akan segera diselesaikan dengan dianggarkan kembali kedalam DAK tahun 2018.

"Dan ini berdasarkan rekomendasi BPK pak, rencananya dimasukan di triwulan pertama," cetusnya. (tfk)

comments