Suasana RDP di kantor DPRD Pasangkayu (Foto: Edison S/masalembo.com) |
Anggota DPRD Pasangkayu dari fraksi PAN, Uksin Djamaluddin, lebih awal menyinggung soal asas manfaat penggunaan DBH pajak rokok yang selama ini telah tersalurkan. Menurut Uksin,penggunaan anggaran tersebut sudah jelas tertuang dalam petunjuk teknis (Juknis).
"Apa azas manfaatnya saat ini, khususnya bagi saya yang bukan perokok. Terkadang kami ingin membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang rokok, sehingga kita dapat menetapkan mana tempat yang bebas dari asap rokok. Nah, bila dalam Juknis jelas peruntukannya, mengapa tidak kita manfaatkan saja anggaran tersebut," kata Uksin dalam RDP, Senin (5/3) ini.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya dari Partai Demokrat Aksan Yambu mengatakan bahwa, apa yang selama ini terjadi harus dibenahi. "Jangan persoalan seperti ini baru saling transparan ketika sudah terpublis ke publik," katanya.
Aksan mengatakan, peruntukan dana DBH pajak rokok sudah jelas, sehingga OPD tidak perlu saling menyalahkan satu sama lain. "Jangan juga dijadikan alasan bahwa persoalan ini hanya sekedar miss Komunikasi," harapnya.
Pimpinan Sidang RDP, Saipuddin Andi Baso, menegaskan, agar persoalan ini dicarikan titik temunya. Dirinya juga menegaskan agar penyalurannya harus jelas dan transparan.
"Ini akan terus dikawal. Bila tidak ada titik temu, ada kemungkinan persoalan ini akan di bentuk panitia khusus (Pansus)," politisi Golkar ini. (eds/har)