![]() |
Empat tersangka judi kartu (Foto: Ist) |
Ironisnya, keempat tersangka merupakan ASN yang masih aktif bekerja di kantor Dishub tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, empat tersangka itu yakni TS (38) AR (33) MA (48) dan M (45) yang semuanya adalah warga Mamuju. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 2.905.000
Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura membenarkan kejadian tersebut bahwa telah terjadi penangkapan empat ASN yang sedang asyik bermain judi joker di kantor Dishub Mamuju, depan terminal Simbuang.
"Kini keempat tersangka dibawa ke Polres Metro Mamuju untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya, Minggu (4/3). (awl/tfk)