-->

Hot News

DKP Provinsi Genjot Penggunaan Sertifikat Tanah Nelayan

By On Selasa, Maret 27, 2018

Selasa, Maret 27, 2018

Sosialiasi Sertifikasi Hak Tanah Nelayan oleh DKP Provinsi (Foto : Taufik / masalembo.com)
MAJENE, MASALEMBO.COM — Guna menggenjot masyarakat nelayan dalam membuat sertifikat tanah, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat menyosialisasikan kemudahan dan keuntungan memiliki sertifikat tanah nelayan.

Kegiatan bertajuk "Sertifikasi Hak Atas Tanah Nelayan (Sehat Nelayan)" itu digelar di ruang rapat DKP Majene, Selasa (27/3).

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi, Djalil, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat nelayan kelak bisa memanfaatkan sertifikat tanahnya pada berbagai hal.

"Tujuan dari pemberian sertifikat tanah nelayan ini untuk mempermudah akses nelayan di daerah dalam mendapatkan bantuan modal. Seperti sebagai jaminan kredit usaha di bank dan sebagainya," ungkapnya. 

Ia menilai, sejauh ini masyarakat nelayan belum banyak yang memanfaatkan sertifikat tanahnya. Olehnya, ia mengimbau agar para nelayan kelak dapat memaksimalkannya. Karena jika tidak, lanjutnya, maka tujuan pemerintah pusat dalam memfasilitasi masyarakat nelayan mendapatkan bantuan dianggap belum berhasil.

"Kalau sertifikatnya masih disimpan dalam lemari, berarti tujuan pemerintah belum tercapai seratus persen. Tapi hanya berhasil memberikan sertifikat," sebutnya.

Ia meminta DKP Kabupaten turun tangan dalam merealisasikan pemanfaatan bantuan itu, yakni mendampingi nelayan dalam pengurusannya.

"Kami harap masyarakat nelayan didampingi DKP dalam pengurusannya, karena masih banyak nelayan kita yang awam tentang pengurusan," tambahnya.

Dikatakan, sesuai hasil rapat koordinasi pengendalian inflasi tingkat provinsi beberapa waktu lalu, Bank BRI dan BNI menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa dimanfaatkan masyarakat nelayan.

"Jadi saya rasa masyarakat nelayan bisa memaksimalkannya," cetusnya. 

Sementara, Kepala DKP Majene, Budi Sulistio mengatakan, jatah Kabupaten Majene dalam pembuatan surat tanah nelayan ini sebanyak 50 sertifikat, namun sejauh ini yang mendaftar baru 26 orang.

"Kita masih ada jatah 24, jadi kalau ada yang mau dibikinkan sertifikat tanah itu, bisa mendaftar ke DKP membawa Kartu Nelayan dan data-data diri. Karena itu nanti akan diverifikasi anggota kami di lapangan," sebut Budi. (tfk) 


comments