Sidrah, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Polman (Foto : Asrianto / masalembo.com) |
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Polman, jumlah warga yang belum melakukan perekaman E-KTP mencapai 60.014 orang atau sekitar 18,10 persen.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Polman, Sidrah, mengatakan bahwa yang menjadi kendala adalah kurangnya minat warga datang ke kantor Disdukcapil melakukan perekaman.
"Padahal blangko sudah ada. Kami juga sudah melakukan pelayanan perekaman pada hari libur, Sabtu dan Minggu. Kami juga mobile jemput bola mendatangi masyarakat yang belum melakukan perekaman," ujarnya saat ditemui di kantornya, di jalan Pancasila, Selasa (27/3).
Ia menyebut, saat ini Disdukcapil Polman melayani pemohon E-KTP rata-rata 200 orang per hari.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyebutkan warga yang masuk daftar pemilih harus memiliki E-KTP.
Bagi warga yang belum memiliki E-KTP tapi sudah melakukan perekaman, tetap bisa masuk daftar pemilih dengan menunjukkan surat keterangan (suket). Sedangkan warga yang telah punya hak pilih tapi belum perekaman tidak bisa masuk daftar pemilih. (ant/tfk)