-->

Hot News

Intel Kodim 1402 Polmas Kembali Bekuk Pengedar Uang Palsu

By On Jumat, April 06, 2018

Jumat, April 06, 2018

Pelaku pengedaran uang palsu di Polewali (foto:asrianto/masalembo.com)
POLEWALI, MASALEMBO.COM  Dalam dua pekan terakhir, anggota unit Intel Kodim 1402/ Polmas berhasil membekuk dua komplotan pengedar uang palsu (upal).

Usai meringkus lima orang pelaku upal Jumat pekan lalu, anggota unit Intel Kodim 1402/Polmas, Kamis (5/4) sekira pukul 16:30 Wita, kembali meringkus empat orang pelaku pengedar uang palsu. 

Keempat pelaku tersebut adalah F (22) dan ketiga rekannya yakni IW (15), MS (15) dan MH (14) yang masih dibawah umur. Para pelaku semuanya adalah warga Kelurahan Madatte.

Kejahatan penggunaan uang palsu ini terungkap ketika pelaku membeli rokok di salah satu kios warga di salah BTN yang terletak di Kelurahan Madatte.

Pjs Komandan Unit Intel Kodim 1402/Polmas Pelda Baso Tahir mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari pemilik kios. Bahwa dua orang pelaku menggunakan sepeda motor telah membeli rokok  di kiosnya menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu.

“Setelah menerima informasi via telepon saya langsung menuju ke kios miliknya dan berhasil menangkap para pelaku dengan mengamankan barang bukti berupa sembilan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkap Baso Tahir

Untuk penyelidikan lebih lanjut Plh Dan Unit Intel Kodim 1402/Polmas menyerahkan ketiga pelaku ke Satreskrim Polres Polman untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku ini.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Polman AKP Niki Ramdani, mengungkapkan, pihaknya masih sementara melakukan pengembangan kasus.

"Kelima pelaku telah kami amankan di Polres Polman. Kami masih sementara kembangkan," singkat Niki.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik sel tahanan Mapolres Polman. Pelaku melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2011, pasal 245 KUHP tentang mata uang dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (ant/har)

comments