-->

Hot News

JPU Bacakan Dakwaan Mantan Ketua DPRD Sulbar

By On Rabu, April 25, 2018

Rabu, April 25, 2018

Terdakwa Andi Mappangara di depan hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju (Foto: Awal S/masalembo.com)
MAMUJU, MASALEMBO.COM -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar, Andi Mappangara. Pembacaan dakwaan di ruang pengadilan Tipikor Jl AP. Pettarani Mamuju, Rabu (25/4) mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.

Sidang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Mamuju Beslin Sihombing, SH dengan anggota Andi Adha, SH dan Irwan Ismail, SH. Sementara, tersangka Andi Mappangara hadir didampingi dua orang kuasa hukumnya yakni Nasrum, SH dan Abdul Wahab, SH.


Pada sidang perdana ini, lima JPU membacakan dakwaan Andi Mappangara diantara Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Andi Muhammad Hamka, SH yang pembacaan dakwaan terkait pokok-pokok pikiran yang seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD Sulbar 2016 tanpa melalui proses dan prosedur sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 52 Tahun 2016.


Sejumlah kegiatan yang disebut dalam dakwaan sebagai program pokir (pokok pikiran) yang tidak melalui prosedur, yakni:


1. Penguatan tebing sungai Mosso Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene dengan anggaran Rp 179 juta


2. Penguatan tebing sungai Kapuang Kabupaten Majene anggaran Rp 179 juta


3. Pembangunan tanggul di Dusun Kulasi Desa Tubo Kecamatan Tubo Sendana, Majene Rp 165 juta.


4. Pembangunan talud di Desa Saleppang Kecamatan Pamboang, dikerjakan CV Amanakarya.


5. Penguatan tebing di Topore Selatan Kecamatan Papalang Mamuju, anggaran sekitar Rp 161 juta


6. Pembangunan pagar SMA Tommo, Kecamatan Tommo, Mamuju dengan anggaran Rp 170 juta.


7. Pembangunan pagar SMA 3 Majene anggaran sebesar Rp 170 juta.


8. Pembangunan jalan lingkar SMAN 1 Polewali anggaran sekitar Rp 180 juta 


9. Rehab bangunan SMK 3 Rea Timur Kecamatan Binuang, Polman sebesar Rp 180 juta.


Dalam dakwaan, tersangka melanggar ketentuan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terutama pasal 12 huruf (i) yang menyebutkan penyelenggara negara yang ditugasi melakukan pengawasan secara Iangsung atau tidak Iangsung ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.


"Perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan cara meminjam perusahaan dan menggunakan orang lain sebagai penghubung. Sedangkan dana kegiatan dalam kenyataannya digunakan secara tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk kepentingan pribadi dan fee proyek yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Cahyadi Sabri, SH. MH


Sementar pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 (i), Pasal 3 jo Pasai 64 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Majelis hakim menunda sidang  Andi Mappangara dan akan berlanjut Rabu (2/5) mendatang. (awl/har)


comments