-->

Hot News

Tak Kantongi e-KTP Bisa Mencoblos, ini Syaratnya

By On Jumat, April 06, 2018

Jumat, April 06, 2018

Sosialisasi KPU Majene tentang PKPU Nomor 11 Tahun 2018 (Foto : Taufik / masalembo.com)
MAJENE, MASALEMBO.COM — Warga yang belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hingga hari pemungutan suara pada Pemilu serentak 2019, tidak perlu risau. Sebab, meski Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan e-KTP, warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya selama terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Makanya yang sudah punya Suket (Surat Keterangan Disdukcapil, red) itu diharapkan sudah masuk DPT, supaya aman biar tidak ada e-KTP-nya. Jadi pasti nanti ada C6 nya dan diundang. Yang masalah itu, warga yang tidak masuk DPT dan tidak punya e-KTP namun Suket saja yang dia punya, ini yang diatur. Makanya validitas data pemilih kita diharapkan betul-betul maksimal," ungkap Surakhmat, Ketua KPU Majene, saat sosialisasi PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum 1 Tingkat KPU Kabupaten Majene, di aula hotel Abrar Majene, Jumat (6/4).

Untuk memaksimalkan validitas data pemilih, lanjutnya, Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) KPU akan mendata pemilih dari rumah ke rumah dan meminta penduduk untuk menunjukan identitas kependudukan yang sah, yakni e-KTP, Suket dan KK. Hal itu dinilai akan memunculkan sejumlah data pemilih baru untuk Pemilu serentak 2019. Seperti pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.

"Contoh, seorang anak hari ini belum genap umurnya 17 tahun, tapi pada hari H sudah genap, maka saat Coklit (Pencocokan dan Penelitian) itu akan dimasukan sebagai DPT berdasarkan KK orangtuanya dan pasti dapat C6," bebernya.

Hasil pemutakhiran data pemilih itu nantinya, kata Surakhmat, akan digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga menjelma menjadi DPT dan diumumkan ke masyarakat.

"Kalau masih ada yang tidak terjaring dalam pemutakhiran data itu, ada lagi namanya DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) untuk menjaring warga yang belum terakomodir," ujarnya. 

"Kita berharap dari berbagai proses penyaringan itu nantinya, mudah-mudahan valid," tambah Surakhmat.

Untuk mendukung kinerja KPU, Disdukcapil Kabupaten Majene tengah menempatkan petugasnya di beberapa SMA sederajat untuk mendata para pemilih pemula.

"Jadi saat ini kami menempatkan petugas kami di sekolah karena kita akan menghabiskan pemilih pemula. Dan jika ada kepala desa yang meminta melakukan perekaman di desanya, kita akan mendatanginya," ungkap Sekretaris Disdukcapil Majene, Hasnawati, usai sosialisasi.

Kendati demikian, ia mengimbau warga yang ingin melakukan perekaman untuk segera mendatangi Disdukcapil guna mendapatkan e-KTP.

"Kapan saja silahkan datang, sekarang blanko di Disdukcapil ada lima ribuan. Untuk pencukupannya, ketika hanya tersisa seribu stok, kita diminta untuk meminta kembali dan tidak ada batas permintaan hingga semuanya tuntas," sebutnya. 

Sementara untuk warga yang telah perekaman namun belum terbit e-KTP nya, ia juga mengimbau warga untuk datang mengambilnya.

"Makanya kami imbau tadi semua kepala desa agar memberitahu warganya yang memiliki Suket agar datang menggantinya dengan e-KTP," pungkasnya. (tfk) 

comments