-->

Hot News

Divonis 4 Tahun Penjara, Bakri Jaya Ditahan di Rutan Majene

By On Jumat, Juni 22, 2018

Jumat, Juni 22, 2018

Terpidana Bakri Jaya tiba di Rutan Kelae II B Majene (Foto: Ist/masalembo.com)


MAJENE, MASALEMBO.COM - Terpidana kasus korupsi penyalahgunaan wewenang di Dinas PU Kabupaten Majene, Bakri Djaya, resmi ditahan di Rutan Kelas II B Majene, Kamis (21/6).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Muhammad Rizal Fahruddin mengatakan, terpidana dijebloskan ke Rutan Majene berdasar putusan Mahkamah Agung RI tanggal 11 April 2018.

"Eksekusi atau pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor: 409.K/Pid.Sus/2018 tanggal 11 April2018 dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atas nama terpidana Bakri Jaya, S.Sos," terang Rizal Fahruddin, Kamis.

Pelaksanaan putusan dimaksud, lanjut Rizal, yaitu dengan memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Majene untuk menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Selain penjara, kata Rizal, terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) subsidiair kurungan 6 bulan.

Untuk diketahui, terdakwa yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Majene dihadapkan dalam perkara ini atas kasus hukum menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa para pelaksana pekerjaan (kontraktor) membayar biaya-biaya yang tidak sah saat hendak mengambil kontrak di bagian bina marga.

Bakri Jaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No.31 tahun 1999 jo.UU RI No.20 tahun 2001.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri), terdakwa divonis pidana penjara selama 2 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan upaya hukum banding dan putusan banding (Pengadilan Tinggi) menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Selanjutnya JPU melakukan upaya hukum Kasasi, dan putusan Kasasi menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. (har/red)

comments