-->

Hot News

Komisi Pemilihan Umum Mamasa, Lakukan Pemungutan Suara Ulang

By On Sabtu, Juni 30, 2018

Sabtu, Juni 30, 2018

Suasana pemungutan suara ulang di Mamasa (Asrianto/masalembo.com)


MAMASA, MASALEMBO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa, melakukan pemungutan suara ulang (PSU), disalah satu TPS yang berada di Dusun Saludurian, Kecamatan Mambi, Sabtu (30/6). Pemungutan suara ulang ulang terpaksa dilakukan karena KPPS melanggar tata cara penghitungan suara. Pelanggaran tersebut adalah KPPS menghitung langsung kertas suara dari dalam kotak suara, tanpa mencocokkan dengan daftar hadir pemilih yang datang dan jumlah surat suara di TPS tersebut.

Ketua KPU Mamasa, Suriyani, menyebutkan, pelanggaran ini ditemukan oleh Panwascam, kemudian panwas merekomendasikan kepada PPK, dan rekomendasi tersebut diteruskan ke KPU Kabupaten Mamasa.

"Iya, ada satu TPS yang terpaksa melakukan pemungutan suara ulang, karena pihak penyelenggara KPPS tidak melakukan tata cara sesuai dengan buku panduan atau peraturan yang diberikan kepada mereka" kata Suriyani. 

Jumlah wajib pilih yang tercatat di TPS 2, Saludurian, sebanyak 220 wajib pilih, namun jumlah pemilih yang hadir hanya sebanyak 138 pemilih. Sementara untuk perolehan suara, yakni 115 untuk paslon Harmonis, dan 21 untuk kolom kosong, sementara surat suara batal sebanyak 2 lembar.

Proses pemungutan suara ini dijaga ketat oleh aparat keamanan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mamasa AKBP Arianto. Pemungutan suara ini turut disaksikan oleh Ketua KPU Mamasa, Panwaslih Mamasa, KPPS, dan Panwascam setempat.

Dikabupaten Mamasa, jumlah  wajib pilih  sebanyak 111.654 jumlah wajib pilih. Sementara jumlah TPS sebanyak 488 TPS yang tersebar di 17 Kecamatan dan 181 Desa.

Hingga kini, rekapitulasi perhitungan suara di Kabupaten Mamasa, masih sampai ditingkat kecamatan.

"Batas rekapitulasi untuk kecamatan hingga tanggal 4 JUli. dan akan dilanjutkan ke Kabupaten tanggal 4-Juli mendatang" Tutup Suriyani. (ant/har)

comments