-->

Hot News

KPU Polman Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Kelurahan Takatidung

By On Minggu, Juli 01, 2018

Minggu, Juli 01, 2018

Suasana pemungutan suara ulang ulang di TPS 3 Kelurahan takatidung (Asrianto/masalembo.com)

MAMASA, MASALEMBO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, melakukan pemungutan suara ulang (PSU), di TPS 3 Kelurahan takatidung, Minggu (1/7).

Pemungutan suara ulang ulang terpaksa dilakukan karena ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh KPPS, yakni ada empat warga yang memilih di TPS tersebut, padahal mereka terdaftar di TPS 2.

Komisioner KPU Polman, Fitrinela, menyebutkan, prinsipnya KPU hanya menjaga hak konstitusional warga negara yaitu hak pilih. KPU semaksimal mungkin memberikan kemudahan bagi pemilih yang telah terdaftar namun ada beberapa kesalahan administrasi.

"Secara subtansi tidak ada unsur kecurangan atau keberpihakan yg dilakukan oleh Penyelenggara tetapi semata mata kesalahan administrasi saja," tuturnya, saat memantau, di TPS 3, Minggu (1/7) pagi.


PSU ini di rekomendasikan kleh Panwascam, kemudian panwas merekomendasikan kepada PPK, dan rekomendasi tersebut diteruskan ke KPU Kabupaten Polman.

Jumlah wajib pilih yang tercatat di TPS 3, Kelurahan Takatidung ini sebanyak 653 wajib pilih, namun jumlah pemilih yang hadir hanya sebanyak 482 pemilih. Jumlah ini lebih sedikit dari partisipasi pemilih pada hari pencoblosan, yakni sebanyak 514 orang.

Untuk perolehan suara, paslon satu, Salim - Marwan meraih 124 suara, sementara  paslon Dua, Andi Ibrahim Masdar - Muh. Natsir Rahmat, meraih 358 suara.

Demi mengantisipasi kecurangan, proses pemungutan suara ini dijaga ketat oleh aparat keamanan yang bersenjata lengkap dan turut disaksikan oleh KPU, Panwaslih, dan kepolisian, tim pemenangan masing-masing paslon. (ant/har)

comments