-->

Hot News

Janji Proyek Oknum ASN Berujung Penetapan Tersangka

By On Jumat, September 21, 2018

Jumat, September 21, 2018

Kapolda Sulbar Brigjend Pol Baharuddin Djafar dan Dirkrimsus Kombes Pol Wisnu saat memberikan keterangan pers di Kafe Polda Lama Jl. Ahmad Kirang Mamuju (egi/masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan dua orang tersangka kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek pekerjaan di daerah Mamasa Sulbar. Sebelumnya dikabarkan kedua tersangka tersebut ditahan atas dugaan mafia proyek namun kepolisian menyebut hal ini adalah bentuk penipuan.

Kedua orang dimaksud masing-masing berinisial I dan B. Tersangka I adalah seorang staf di salah satu sekolah menengah di Mamuju dengan status aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan rekannya B adalah pekerja swasta.

"Ini tidak bisa kita kategorikan sebagai mafia proyek tapi di sini adalah penipuan dimana yang bersangkutan menjanjikan bisa mendapatkan proyek di daerah Mamasa dengan meminta sejumlah dana," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol. Wisnu di acara Coffee Morning Polda Sulbar bersama wartawan di kafe Polda lama Jl. Ahmad Kirang Mamuju, Jumat (21/9)

Dikatakan Wisnu, jumlah dana yang sudah diserahkan kepada kedua tersangka totalnya Rp147 juta. Wisnu membeberkan telah mendapatkan sejumlah bukti terkait kasus penipuan tersebut.

Atas perbuatannya kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sulbar. Tersangka I ditahan pada 4 September 2018 lalu kemudian dua hari kemudian tersangka B juga diamankan petugas kepolisian.

"Jadi dua-duanya kita sudah tahan," pungkas Wisnu.

Laporan Maenunis Dilidik

Sementara itu, dugaan mafia proyek di Dinas PUPR Pemprov Sulbar yang dilaporkan mantan tenaga ahli gubernur Maenunis Amin tengah dilidik pihak kepolisian.

Kapolda Sulbar Brigjend Pol Baharuddin Djafar yang turut hadir dalam acara ini mengatakan, pihaknya telah memanggil dua oknum ASN untuk dimintai keterangan. Namun, Kapolda enggan menyebut inisial dan dinas tempat bertugas kedua oknum ASN tersebut.

"Kasus yang masih dalam penyelidikan belum bisa diasampaikan ke publik, makanya waktu saya Kabid Humas yang saya pasang itu pasal 7 undang-undang 14 tahun 2008. Salah salah satunya yaitu itu kasus yang masih tahap penyelidikan belum bisa disampaikan ke publik," terang Baharuddin menjawab pertanyaan wartawan.

Terkait ini, Diskrimsus Polda Sulbar telah menerima 17 nama yang dilaporkan Maenunis Amin belum lama ini. Dua orang telah diinterogasi kemudian lainnya akan dipanggil menyusul. (har/red)

comments