-->

Hot News

KPU Polman Tetapkan DPT Hasil Perbaikan

By On Kamis, September 13, 2018

Kamis, September 13, 2018

Rapat pleno penetalan DPTHP KPU Polewali Mandar (Asrianto/masalembo.com)

POLEWALI, MASALEMBO.COM -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019. Sebanyak 302.839 terdiri pemilih laki-laki148.834 dan 154.005 pemilih perempuan telah ditetapkan. Jumlah tersebut, berkurang 167 pemilih dari DPT sebelumnya yakni 303.006 yang ditetapkan 25 Agustus lalu.

Penetapan DPTHP dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung di Gedung SLB Pekkabata, Kamis (13/9). Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Polman, M Danial, didampingi para komisioner. Selain itu dihadiri pimpinan Bawaslu Polman. Hadir juga pimpinan Parpol di Kabupaten Polman, Ketua bersama anggota PPK serta stakeholder seperti Kodim 1402 Polmas, Polres Polman dan Lapas Polewali.

Sebelumnya, selama beberapa hari KPU Kabupaten Polman melalui PPK dan PPS melakukan pencermatan DPT dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Selain itu, hasil asessment dalam bentuk faktualisasi daftar pemilih yang telah ditetapkan, dan menemukan pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) sehingga dikeluarkan dari DPT. Faktualisasi menemukan juga pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar, sehingga dimasukan dalam DPTHP.

Ketua KPU M Danial, mengatakan, pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilu 2019 berpedoman pada PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri untuk Pemilu 2019, sebagaimana halnya dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih Pilkada dan Pemilu sebelumnya. Pemutakhiran dilaksanakan dengan prinsip partisipatif, transparan dan akuntabel. Sedangkan dalam menyediakan daftar pemilih, dilaksanakan dengan prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir. “Penyusunan daftar pemilih, juga dalam melakukan perbaikan dengan pencermatan, penelusuran dan faktualisasi daftar pemilih, dilakukan secara partisipatif, transparan dan akuntabel,” tegasnya. 

Danial menyatakan, sangat menghargai perhatian dan kerjasama Bawaslu dan berbagai pihak untuk perbaikan data pemilih, sebagai bentuk upaya bersama menghasilkan data akurat dan akan lebih meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan dan hasil Pemilu 2019.

Dijelaskan, bahwa tindak lanjut perintah KPU RI terhadap KPU Kabupaten mengenai potensi data ganda yang disampaikan Koalisi Parpol dan rekomendasi Bawaslu RI pada pleno rekapitulasi DPT tingkat nasional, KPU Polman melakukan pencermatan, penelusuran dan faktualisasi data Pemilih di pada 1.229 TPS di daerah ini. Potensi data ganda dari Parpol dan Bawaslu, setelah dilakukan pencermatan dilakukan penghapusan data pemilih TMS. Adapun terhadap pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih tapi berdasarkan ketentuan sudah memenuhi syarat, dimasukan dalam DPTHP. Potensi data ganda dari Parpol, dilakukan penghapusan sebanyak 31.815 pemilih, dan dari rekomendasi Bawaslu sebanyak 129. 

“PPS dan PPK dalam melakukan pencermatan, selain memerhatikan potensi data ganda dari Parpol dan Bawaslu, ada juga yang dilakukan perbaikan dari hasil pencermatan yang selanjutnya difaktualkan (faktualisasi),” jelas Komisioner Divisi Data, Muslim. 

Pencermatan dilakukan selama beberapa hari, KPU menemukan juga pemilih TMS karena meninggal dunia, di bawah umur atau tidak diketahui keberadaannya, sehingga dikeluarkan dari daftar pemilih. 

Selisih jumlah DPT dengan DPTHP sebanyak 167, karena pencoretan pemilih TMS sebanyak 229, dan pemilih baru 62 nama dimasukan dalam DPTHP. Penetapan hasil rekapitulasi DPTHP setelah PPK setiap kecamatan membacakan hasil pencermatan yang disebutkan semua disertai dengan berita acara perubahan dan perbaikan, dan disampaikan hasilnya ke pengawas Pemilu. (ant/har)

comments