-->

Hot News

DPRD Polman Minta RS Polewali Ganti Surat Edaran Rujuk Balik Pasien

By On Rabu, Januari 23, 2019

Rabu, Januari 23, 2019

RDP DPRD Polman, pihak RS Polewali dan BPJS (Asrianto/masalembo.com)

POLEWALI, MASALEMBO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar meminta pihak RSUD Polewali menjelaskan ihwal kebijakan pelayanan obat dan pasien rujuk balik. 

DPRD meminta, RSUD Polewali menjelaskan terkait surat edaran ke masyarakat berisi himbauan satu bulan satu kali ke Rumah Sakit untuk pasien rujuk balik. Selain itu, di RDP ini para wakil rakyat juga meminta penjelasan kerjasama BPJS Cabang Polewali dengan apotek Kimia Farma.

"Selaku pimpinan Komisi saya berharap surat himbaun ini dikaji kembali agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat. Jangan sampai karena alasan hutang BPJS, masyarakat jadi korban," kata Ketua Komisi IV DPRD Polman Abu Bakar Kadir dalam RDP tersebut.

Ia juga meminta setiap surat himbaun menyangkut kepentingan masyarakat, Rumah Sakit harus memberikan tembusan. Ia bahkan meminta agar RSUD Polewali mengganti surat tersebut karena dianggap cacat administrasi. 

"Harusnya pihak Rumah Sakit sebelum mengelaurkan surat edaran, harus berkoordinasi dulu dengan Pemkab," terangnya.

Direktur RSUD Polewali Hj. Samsiah mengakui adanya kekeliruan karena tidak memberikan surat tembusan kepada DPRD Polman. Namun, kata dia, jauh hari sebelumnya pada tanggal 29 Desember lalu ia sudah melengkapi persyaratan kepada Asisten dan Sekertaris Daerah terkait kebijakan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa penanganan rujuk balik sebenarnya merupakan tanggung jawab BPJS untuk menyiapkan apotek rujuk balik atau menunjuk Puskesmas tertentu karena rumah sakit tidak boleh bertindak sebagai apotek PRB. 

"Ini sudah enam tahun kita bermitra, saya yang berhutang ke pihak ketiga kalau habis di-e-catalog meskipun di pihak ketiga lebih di atas sedikit harganya dan blud setiap mengeluarkan uang mesti bayar PPH," terang Dirut RSUD Polewali Hj. Syamsiah. 

Syamsiah juga menjelaskan istilah 723, yakni tujuh hari tanggungjawab rumah sakit dan 23 hari tanggungjawab BPJS. "Betapa inginnya kami melayani masyarakat. Kesepakatan interen 23 hari dipotong menjadi setiap tujuh hari betapa maunya kami, mau melayani tapi kita tidak tahu apakah itu dibayar BPJS atau tidak," ucap Syamsiah

Sementara, perwakilan BPJS Polman Hasan mengatakan, BPJS kelabakan atas surat himbaun yang dikeluarkan RSUD tanggal 15 Januari. Hasan mengatakan, surat himbauan itu terlalu mendadak. 

"Sebagai laporan hal-hal yang kami lakukan untuk masalah obat ini, pertama kami mapping obat-obatan ini di dua tempat, di Majene dan di Pinrang. Di Majene hanya menyiapkan dua obat yakni diabetes dan hipertensi," ujarnya. 

Sedang, Kimia Farma Pinrang lanjut Hasan, juga punya keterbatasan untuk obat-obatan syaraf dan jiwa. "Maka bagi pasien yang tidak mau menunggu terpaksa harus datang langsung ke Majene dan Pinrang untuk mengambil obat," katanya. 

Sementara, kata dia, pasien yang tidak memiliki uang jalan dikumpulkan resi obatnya dan BPJS bertindak sebagai apotek. Ia juga menyampaikan agar tidak khawatir karena JKN merupakan program Nasional Pemerintah dan saat ini BPJS menunggu dana talangan apabila sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Keuangan. (ant/har)

comments