-->

Hot News

Edarkan Narkoba, Dua Lelaki Ini Tertangkap di Llokasi Berbeda

By On Sabtu, Januari 12, 2019

Sabtu, Januari 12, 2019

Tersangka beserta barang bukti, diapit Kasat Narkoba Polres Majene AKP Muh Ikhsan, Kasat Sabhara AKP Muh Thamrin dan Paur Humas Aiptu Undur Maksun (ist/masalembo.com)

MAJENE, MASALEMBO.COM - Satuan Narkoba Polres Majene menangkap dua lelaki berinisial Ac (36) dan Fh (49) yang diduga menyalahgunakan narkoba. 

Ac yang kesehariannya sebagai sopir, tertangkap diwilayah Barane Kecamatan Banggae Timur, Majene, Selasa (8/1/2019). Warga Barane Dhua Kelurahan Baurung itu dilaporkan warga karena curiga melihat gerak geriknya. Ia diduga kuat ingin melakukan transaksi narkoba. 

Atas laporan warga, Satuan Reserse Narkoba langsung bergerak ke lokasi. Ac disergap dan ditemukan dua saset bungkusan plastik berisi kristal bening. 

"Saset yang diduga narkoba jenis sabu itu berada dalam bungkusan rokok merk Sampoerna," kata Kasat Narkoba AKP Muh Ikhsan saat menggelar Press Release di Mapolres Majene, Jumat (11/1/2019).        

Didampingi Kasat Sabhara AKP Muh Thamrin dan Paur Humas Aiptu Undur Maksun, mantan Kapolsek Banggae itu menjelaskan, penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah Ac. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti. 

Kalau penangkapan Fh disekitar Kampung Baru Kelurahan Labuang Kecamatan Banggae Timur. Sebelum ditangkap sempat diintai Polisi setelah mendapat informasi warga. 

Fh disergap dan langsung digeledah saat menuju rumah kosnya di Kampung Baru, Senin (31/12/2018). Dalam sepatunya ditemukan satu saset bungkusan plastik berisi kristal bening. 
"Kami juga menemukan satu alat hisap atau bong, satu korek gas dan 12 pireks di kamar kosnya," terang Akhsan.     

Warga Sila-Sila Desa Rappang Barat Kecamatan Mapilli itu kemudian digiring ke Mapolres Majene untuk diperiksa. Kedua terduga pengedar narkoba itu terancam pencara empat tahun dan denda ratusa juta rupiah.   

Ac dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Sedangkan Fh terjerat pasal 112 (1) subs pasal 127 (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009. 

Kasat narkoba mengatakan, saat ini bangsa Indonesia darurat narkoba. Peredaran narkotika dengan beragam jenis telah meresahkan dan membuat ketidaknyamanan masyarakat. 

Olehnya, Ikhsan berharap masyarakat proaktif membantu melaporkan ke Polisi jika mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut. Satuan Narkoba Polres Majene akan pro aktif membongkar jaringan pengedar hingga keakar-akarnya. 

"Ini dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh barang haram tersebut," katanya. (riz/red)

comments