-->

Hot News

Soal Sengketa Tapal Batas, KPU Sulbar Datangi Gubernur

By On Jumat, Januari 04, 2019

Jumat, Januari 04, 2019

Komisioner KPU Sulbar bertemu gubernur Ali Baal Masdar di ruang kerja gubernur (egi/masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat mendatangi Gubernur Ali Baal Masdar, Jumat (4/1/2019) pagi. Mereka menyambangi gubernur untuk memastikan warga perbatasan Sulbar dan Sulteng di wilayah sengketa tapal batas menyalurkan hak pilihnya di pemilu 17 April mendatang.

Ketua KPU Sulbar Rustang usai menemui Gubernur Ali Baal Masdar, Jumat (4/1/2019) mengatakan, pihaknya hanya ingin memastikan agar 457 pemilik hak pilih di daerah sengketa wilayah itu dapat menyalurkan suaranya.

"Jadi kami tidak mempersoalkan batas wilayahnya, yang kita pertegas tadi bagaimana warga itu hak memilihnya bisa terakomodir," kata Rustang di kantor gubernur Sulbar, Jumat pagi.

Rustang mengatakan, bagi KPU tidak masalah apakah warga di wilayah sengketa tapal batas memilih di Sulbar atau di Sulteng. "Jadi ini (hasil pertemuan dengan gubernur, red) akan menjadi dasar kami berbicara lebih dalam dengan KPU Sulawesi Tengah, bahwa kita semua baik Sulawesi Tengah maupun Sulawesi Barat berharap hanya berjuang bagaimana melindungi hak pilihnya, warga yang 457 ini," ucap Rustang.

Rustang membeberkan, secara de jure 457 warga di perbatasan itu masih memegang KTP Kabupaten Pasangkayu, namun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60/2018 tiga dusun yang mereka diami masuk ke wilayah Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Ketua KPU Sulbar menegaskan, selama belum ada perubahan kode wilayah, maka KPU Sulbar tetap akan mengakomodir 457 pemilih di perbatasan tersebut. "Kan sekarang kode wilayah belum berubah, di Permendagri itu tidak diatur kode wilayah, pembangunan TPS kan berdasarkan kode wilayah," terangnya.

Sementara, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar yang dimintai keterangan mengatakan hal senada. Ali mengatakan, pemerintah Sulbar juga hanya ingin memastikan tidak ada hak pilih yang tak digunakan karena persoalan sengketa tapal batas. "Sekarang saya mau tanya itu rakyat mau memilih di mana, mau memilih di kita, ya udah bicarakan dengan sana," kata Ali

Ali menjelaskan, berdasarkan kode wilayah, 457 warga itu telah terdaftar di Sulbar karena itu dia meminta KPU berkordinasi dengan baik. "Yang salah itu kalau tidak memilih, soal mau memilih dimana itu terserah, tidak ada masalah," ucap ABM. (har/red)

comments