-->

Hot News

Polisi Sulbar Ungkap Peredaran 10 Gram Sabu antar Provinsi

By On Rabu, Februari 13, 2019

Rabu, Februari 13, 2019

Ilustrasi sabu (Foto: goriau.com)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat kembali mengungkap peredaran narkotika. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju berhasil mengungkap pengedar sabu antar provinsi. Sebanyak 10 gram barang haram tersebut berhasil diamankan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Reserse Narkoba Polres Mamuju. Mereka (Polisi) lalu menangkap seorang kurir yang berprofesi sebagai sopir berinisial T. Lelaki T (40 tahun) ditangkap beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Mamuju Iptu Priyanto melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj. Mashura mengatakan, pelaku kurir narkoba ini memang telah lama diintai oleh tim di lapangan.

“Kurir kita intai sebelum dilakukan penangkapan di Mamuju Tengah,” ungkapnya.

Setelah menangkap kurir yang membawa narkotika seberat 10 gram, Tim Reserse Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan pemilik barang haram tersebut berinisial H (45). Penangkapan H pada, Kamis (7/2/2019) berlangsung di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.

AKBP Mashura mengatakan, kedua pelaku ditengarai merupakan sindikat dan wajah lama. Akibat perbuatan mereka diancam hukuman penjara. Lelaki H (45) dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancamam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan T (41) dijerat dengan pasal 112 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (awl/red).

comments