-->

Hot News

Kegiatan Partai PKS di Polman Dibubarkan Polisi dan Bawaslu

By On Selasa, Maret 19, 2019

Selasa, Maret 19, 2019

Sejumlah kader PKS berbincang dengan pihak Bawaslu dan kepolisian (Foto: Asrianto/masalembo.com)

POLEWALI, MASALEMBO.COM - Kegiatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) cabang Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (19/3/2019), terpaksa dibubarkan aparat kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu setempat. Hal ini lantaran kegiatan tersebut tidak memiliki surat izin dari kepolisian setempat.

Sedianya kegiatan ini berlangsung pukul 10:00 Wita, namun hingga pukul 11:00 Wita, acara belum dimulai. Puluhan kader partai PKS yang telah hadir hanya duduk dan terlihat bingung menunggu kegiatan segera digelar.

Aksi ini diawali dengan longmarch dari sekretariat DPD PKS di jalan H.O.S Cokroaminoto, kemudian menuju lampu merah lapangan Pancasila.

Aksi ini dipimpin oleh Ketua DPD PKS M.Said, diikuti oleh sejumlah caleg DPRD Kabupaten dan puluhan kader PKS lainnya. Mereka membawa mobil yang mengangkut pengeras suara, serta berbagai atribut partai seperti bendera, spanduk, dan atribut lainnya.

Ketua DPD PKS Polman, M. Said, mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan Falshmob, atau suatu bentuk kegiatan yang menyerupai orasi kepada masyarakat.

"Kami memilih di jalan karena di sini tempatnya masyarakat lalu-lalang dan bisa melihat atribut partai kami," jelasnya.

Said mengatakan, ada miss komunikasi antara pengurus partai dengan pihak kepolisian, sehingga surat izinnya belum diterbitkan.

Kendati acaranya tidak dapat digelar, namun DPD partai PKS Polman akan tetap menggelar acara tersebut pada lain waktu.

"Sementara terpaksa kami tunda dulu, mungkin dua hari atau pekan depan," imbuhnya.

Terpisah, Kaur Mintu Intelkam Polres Polman, Aiptu Jam'an mengungkapkan, bahwa hingga hari ini, belum ada laporan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari partai yang bersangkutan baik secara lisan maupun secara tertulis.

Lebih jauh Jam'an menjelaskan bahwa mekanisme untuk mendapatkan surat izin kegiatan politik seperti itu adalah pengurus partai terlebih dahulu harus menyurat kepada aparat kepolisian minimal paling lambat satu minggu sebelum hari H-nya dan paling lambat tiga hari sebelumnya. 

"Baik itu kampanye dialogis, tertutup, pokoknya harus tercantum dan dilaporkan, supaya kami bisa data berapa banyak jumlah massa, jurkam, alat peraga, rute dan lokasi tempat kegiatan tersebut, dan lain sebagainya," terangnya.

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Polman, Arham Syah, menjelaskan bahwa, metode kampanye itu ada yang dilakukan secara rapat umum, terbuka, terbatas dan tatap muka.

"Nah, ini yang dilakukan oleh partai PKS tadi, boleh dikategorikan dua, yakni kampanye dengan pertemuan terbatas dan tatap muka," ungkapnya.

Arham menjelaskan, bahwa kegiatan PKS ini dinilai berkampanye karena mereka membawa alat peraga. "Setelah kami cek, apakah ada izin dari kepolisian ternyata belum ada makanya kami berinisiatif kami hentikan," ungkapnya.

Ia mengatakan, jika ada partai politik yang ingin melakukan suatu kegiatan kampanye itu sudah sangat jelas dalam peraturan PKPU.

"Harus ada izin dari polisi dan tembusan dari Bawaslu dan KPU setempat. Namun setelah kami minta, mereka tidak dapat menunjukkan dengan alasan  masih sementara pengurusan," pungkasnya. (ant/har)

comments