-->

Hot News

Bawaslu: Dugaan "Money Politics" Mantan Ketua DPRD Polman Dibahas Sentra Gakkumdu

By On Minggu, April 14, 2019

Minggu, April 14, 2019

Ilustrasi (Foto: Jawapos.com)

POLEWALI, MASALEMBO.COM - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar berinisial HSL dikabarkan tertangkap tangan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2019. Ia kedapatan tengah membagikan sejumlah uang kepada warga. 

HSL disebut membagi uang di rumah salah satu warga di desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.

Koordinator Wilayah Panwascam Campalagian Usman mengatakan, oknum tersebut merupakan salah satu calon anggota legislatif dari partai Golkar yang maju di DPRD Provinsi Sulbar daerah pemilihan 2. Ia diduga melakukan praktek "money politics" menjelang hari pencoblosan Pemilu 2019. 

Usman mengatakan, temuan ini merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pengawas TPS kemudian dilaporkan dan ditindak lanjuti oleh Panwascam. 

"Kebetulan rumah yang dia datangi yang bersangkutan merupakan keluarga salah satu Pengawas TPS," jelas Usman, Minggu (14/4).

Usman menjelaskan, upaya pembagian uang ini dilakukan langsung oknum caleg di rumah salah satu warga. Saat membagikan uang, salah satu pengawas TPS datang dan langsung mengambil foto  serta rekaman video. 

"Dia sedang memberikan uang sebanyak 200 ribu, masing-masing uang pecahan seratus ribu dua lembar. Pengawas TPS datang dan dia tidak tahu kalau itu pengawas TPS," ungkapnya.

Karena sudah ketahuan, oknum caleg  bahkan sempat memohon kepada pengawas TPS agar tidak dilaporkan dan disampaikan kepada Panwascam. Namun hal ini tidak mempengaruhi tekad pengawas TPS untuk melapor ke Panwascam.

Pihak Panwascam Campalagian kemudian bergerak dan melalukan investigasi. Dari lokasi kejadian, Panwascam menyita barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu sebanyak dua lembar.

"Kami sudah laporkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten dan sedang dalam pembahasan sentra Gakumdu," pungkasnya.

Komisioner Bawaslu Polman Divisi Penyelesian Sengketa, Suaib Alimuddin mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (12/4/2019). "Ini merupakan temuan dari Panwascam Campalagian," katanya

"Panwas sendiri yang menemukan. Barang bukti sudah diamankan berupa uang," jelas Suaib. 

Suaib mengatakan, bahwa kasus ini telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten dan akan dibahas oleh tim sentra Gakumdu. Selanjutnya, Bawaslu Polman akan memanggil pihak panwascam dan oknum caleg yang bersangkutan.

"Tujuh hari kami proses, sejak ditemukan hari Jumat, ini sudah memasuki hari ketiga, kemudian ditangani oleh sentra Gakumdu selama 14 hari kasus ini harus tuntas," kata dia.

Suaib menambahkan, sesuai aturan, jika oknum caleg sendiri yang langsung membagikan uang maka akan dibatalkan pelantikannya jika caleg tersebut terpilih. Namun jika tim yang membagi maka tim yang akan ditangkap dan diproses.

Suaib menghimbau masyarakat agar sadar dan menolak segala bentuk money politics, sebab akan dikenakan pidana. 

Kejadian seperti ini bukan baru pertama kali terjadi di momentum pesta demokrasi. Sebelumnya pada pemilihan gubernur 2017 dan pilkada 2018 lalu, Bawaslu juga telah menangani kasus yang sama dan sejumlah pelaku dari "money politics" telah dijebloskan masuk kedalam penjara.

"Ancaman pidana minimal 2 tahun denda 24 juta seduai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," pungkasnya. (ant/har)

comments