-->

Hot News

Cabuli Muridnya Berusia 8 Tahun Guru Agama Ini Ditangkap Polisi

By On Selasa, Juni 18, 2019

Selasa, Juni 18, 2019

Tersangka ditahan di Mapolres Majene (Foto: Muh Ashari untuk Masalembo)

MAJENE, MASALEMBO.COM - Polisi berhasil mengungkap kronologi dugaan pencabulan seorang anak usia 8 tahun oleh oknum guru agama di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Kepada penyidik kepolisian, tersangka mengakui perbuatan bejatnya. Namun, pengakuan tersangka begitu menggelitik.

Wakapolres Majene Kompol Jamaluddin mengatakan, pelaku berdalih perbuatan cabul itu dilakukan agar anak yang masih ingusan tesebut cepat besar. "Kukasih begituki supaya cepatki besar," ucap Jamaluddin menirukan pengakuan tersangka berinisial MN (59 tahun).

Saat diperiksa, tersangka mengaku melakukan tindakan asusila itu tiga kali. Dua diantaranya dilakukan dengan hanya meraba alat vital korban. Pria yang berprofesi sebagai Guru Sekolah Dasar di Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Sulbar itu lantaran diduga mencabuli anak muridnya yang masih duduk di kelas II SD kini mendekam di Mapolres Majene.

Korban adalah berinisial IY, berusia 8 tahun. Peristiwa pencabulan diduga saat jam sekolah. Pihak keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Wakapolres Majene Kompol Jamaluddin menjelaskan pelaku ditangkap Jumat (14/6/2019) lalu beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melancarkan aksi bejatnya. Kasus pencabulan ini kini tengah ditangani penyidik Polres Majene. 

Atas perbuatannya warga Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana ini disangkakan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Kompol Jamaluddin saat konferensi pers di Mapolres Majene, Senin (17/6/2019).

Kasus pencabulan yang terjadi pada Maret 2019 ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Mapolres Majene.

Menurut pengakuannya, MN memanggil korban ke depan untuk mengumpulkan tugas di meja guru seperti biasanya. Namun saat itu korban disuruh berdiri di samping kiri pelaku. Saat itulah pelaku kemudian melancarkan aksi cabulnya dengan memasukkan tangan kanannya ke dalam rok hingga menyentuh kemaluan korban.

"Ini dilakukan berulang kali, sehingga perempuan IY mengatakan sakit namun MN hanya menjawab tidak dan melanjutkan perbuatannya," kata Kompol Jamaluddin menjelaskan. (cha/har)

comments