-->

Hot News

Diduga Lambat Memasukkan Permohonan, Gaji Tenaga Kontrak di RSUD Mamasa Lambat Dibayarkan

By On Rabu, Oktober 30, 2019

Rabu, Oktober 30, 2019

Tenaga kontrak medis RSUD Kondosapata Mamasa memasang tuntutan mereka di dinding. (Frendy Cristian/masalembo.com)


MAMASA, MASALEMBO.COM - Senin 28 Oktober 2019 kemarin, puluhan tenaga kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kondosapata Kabupaten Mamasa kompak tidak masuk kerja. Alasannya gaji mereka selama triwulan terakhir tak kunjung dibayarkan . 

Baca: Tenaga Kontrak RSUD Kondosapata Mamasa Kompak Mogok Kerja

Selain persoalan gaji mereka juga memintah pihak rumah sakit agar melengkapi Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis saat melakukan pelayanan. 

Mogok kerjanya sejumlah tenaga kontrak medis ini, membuat pelayanan terhadap sejumlah pasien sempat terhambat akibat tenaga medis berkurang. Pelayanan hanya dilakukan perawat yang berstatus PNS.

Direktur RSUD Kondosapata, Adriana Randabunga yang dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin (28/10/2019) mengatakan, pembayaran gaji tenaga kontrak mengalami keterlambatan disebabkan adanya perubahan anggaran.  

“Adanya keterlambatan itu disebakan karena penerbitan daftar pengguna anggaran (DPA) terlambat. Sementara DPA menjadi acuan untuk mengajukan pencairan dana," katanya.

Terkait gaji untuk tenaga kontrak medis menurutnya sementara berproses dan pihakanya berjanji akan segera bayarkan dalam bulan ini. Paling lambat tanggal 31 Oktober mendatang.

Sementara, Kepala Bidang Perbendaharaan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Yohanis SK yang dikonfirmasi menuturkan, keterlambatan gaji tenaga kontrak medis karena kemungkinan instansi terkait lambat mengajukan permohonan pencairan sehingga lambat diproses.

Ia menjelaskan, gaji honorer RSUD Kondosapata bersumber dari dana alokasi umum (DAK). DAK itu kata dia, setiap akhir bulan mendapat transferan dari pemerintah pusat, untuk anggaran bulan berikutnya.

"Ada kemungkinan lambat dirampungkan laporannya di sana," ujar Yohanis saat dikonfirmasi Selasa (29/10/2019). 

Ia menegaskan, Badan Keuangan Daerah siap membayarkan, tergantung permintaan OPD yang bersangkutan. Namun, kata dia, jika pencairan dana mengalami keterlambatan, dapat dipastikan bahwa OPD yang bersangkutan lambat memasukkan permohonan.

Ia menjelaskan, proses pencairan dana melalui beberapa tahapan. Yang pertama, berdasarkan DPA, OPD bermohon penerbitan surat penyediaan dana (SPD), setelah terbit, pihak OPD membuat surat perintah membayar (SPM) dan surat persetujuan pembayaran (SPP) dan dokumen lainnya.

"Setelah semuanya rampung, barulah pihak keuangan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D)," bebernya.

Untuk proses pencairan RSUD Kondosapata Mamasa, Yohanis mengaku masih tahap SPM. Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa pembayaran gaji tenaga kontrak lambat, akibat keterlambatan pengajuan oleh bendahara rutin. (fre/har)

comments