-->

Hot News

Pelaku Pencabulan di Pasangkayu Ditangkap

By On Kamis, November 21, 2019

Kamis, November 21, 2019


Pelaku saat diinterogasi penyidik Polres Matra

MATRA, MASALEMBO.COM - Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mamuju Utara akhirnya menahan A (54), terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

A ditangkap di Jalan Moch. Hatta, Lingkungan Labuang, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu l, Kabupaten Pasangkayu, pada Kamis, (14/11/2019).

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin (11/11/2019). Usai melakukan aksinya A memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 2000. Aksi A terbongkar saat korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. 

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara, AKP Rubertus Roedjito, menjelaskan, pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur setelah polisi menemukan dua bukti dan menyita alat bukti satu baju anak-anak bergambar berbie bertuliskan Prozan, satu celana kain warna merah jambu, satu kemeja warna coklat, dan satu celana pendek warna hitam kombinasi putih.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP penganti UU nomor 1 tahun 2006 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 milyar," jelas Rubertus, Kamis (21/11/2019).

(dir)

comments