-->

Hot News

Bawaslu Mateng Ingatkan Bupati Tak Melakukan Mutasi Jelang Pilkada

By On Kamis, Desember 12, 2019

Kamis, Desember 12, 2019

Taufiq Walhidayat (kiri) dan Komisioner Bawaslu Mateng. (Ist/masalembo.com)


MATENG, MASALEMBO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah mengingatkan bupati agar tak melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mateng, Taufiq Walhidayat, mengatakan, pihaknya mengingatkan petahana Bupati Mamuju Tengah untuk tidak melakukan mutasi ASN menjelang Pilkada 2020 melalui surat Bawaslu Mateng nomor 604/K.Bawaslu.Prov.SR-04/HK.05/XII/2019. Surat tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Aturan itu ada di pasal 71  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Larangan itu tepatnya ada pada ayat dua. Dimana isinya adalah gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri," kata Taufiq, Rabu (11/12).

Ia menjelaskan, sesuai tahapan Pilkada 2020 penetapan calon terpilih dilakukan pada tanggal 8 Juli 2020. Dengan demikian terhitung dari 8 Januari 2020 petahana dilarang melakukan perombakan jabatan.  

"Sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 penetapan calon adalah pada 8 Juli 2020. Artinya terhitung 8 Januari 2020 tidak boleh ada mutasi tanpa seizin Mendagri. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri," tandasnya.

Komisioner Bawaslu Mamuju Tengah Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Rahmat Muhammad, menambahkan, aturan tersebut wajib diikuti oleh seluruh calon petahana. Jika melanggar, maka sanksi tegas menanti. Ancaman sanksi pun tak main-main yaitu diskualifikasi dari pencalonan.  

"Pada ayat lima, dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau Kabupaten/Kota," tegasnya.    

Lebih lanjut dipaparkan, selain mutasi ASN tanpa izin Mendagri, kepala dan wakil kepala daerah juga dilarang menggunakan kewenangannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. (har/red)

comments