-->

Hot News

Pemda Majene Keluarkan Putusan Permasalahan Pilkades di Empat Desa, Berikut Penjelasannya

By On Kamis, Desember 26, 2019

Kamis, Desember 26, 2019


Bupati Majene H Fahmi Massiara saat menggelar Konfrensi Pers di ruang rapat wakil bupati Majene, Kamis 26 Desember 2019. (Foto: Humas Setda Majene)


MAJENE, MASALEMBO.COM - Pemerintah Kabupaten Majene mengeluarkan putusan penyelesaian permasalan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di empat desa belum lama ini. Dari empat desa yang bermasalah, Pemda Majene menyampaikan sikap sekaligus keputusan yang bersifat final dan mengikat. 

Bupati Majene H Fahmi Massiara melalui konfrensi pers, Kamis (26/12/2019) mengatakan, keputusan Pemda tersebut telah melalui kajian dan pembahasa tim kabupaten melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, serta melakukan monitoring langsung ke lapangan bersama Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di empat desa bermasalah, yaitu Desa Sendana, Lalatedzong, Desa Tubo Selatan dan Desa Tammero'do.  

"Perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2009 tentang pemilihan kepala desa, maka putusan ini bersifat final dan mengikat," kata bupati H Fahmi Massiara di ruang rapat wakil bupati Majene, Kamis (26/12).

Selain Fahmi, pada konfrensi pers ini turut hadir wakil bupati H Lukman, Sekkab Andi Achmad Syukri Tammalele, Kepala Dinas PMD Majene, dan pihak Polres dan Kodim 1401 Majene.

Berikut Putusan Pemda Majene Terhadap Permasalahan Pilkades di Empat Desa di Majene.

1. Untuk permasalahan di Desa Sendana dan Desa Lalatedzong bilamana terjadi politik uang pada Pilkades agar menempuh jalur hukum. 

2. Untuk permasalahan ijazah palsu di pada Pilkades di Desa Tubo Selatan, pihak STAI Al Azhary telah menyatakan bahwa ijazah yang diduga palsu itu adalah ijazah yang sah dan resmi dilaksanakan oleh STAI Al Azhary. 

3. Untuk keterlibatan ASN dalam pengkampanyekan salah satu calon pada Pilkades di Desa Tubo Selatan, tidak dapat ditindaklanjuti dikarenakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan Panitia Kabupaten Pilkades serentak. 

4. Untuk permasalahan di perhitungan suara Pilkades di Desa Tammero'do, yaitu: 

a. Berkenan dengan surat suara hasil coblosan simetris/sejajar (satu di dalam kotak segiempat gambar calon yang lain) dinyatakan sah karena tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak dan tembusan tidak mengenai kotak yang memuat nomor, foto dan nama calon lain. 

b. Surat suara dengan lubang besar namun tidak keluar kotak dari kotak segiempat salah satu calon dinyatakan sah selama tidak mengenai kotak yang memuat nomor, foto dan nama calon lain. 

c. Surat suara yang robek dengan tidak sengaja oleh panitia pemilihan saat dibuka pada perhitungan suara dinyatakan sah karena terdapat saksi yang melihat ketidaksengajaan tersebut. 

d. Surat suara robek yang telah diberikan tanda dengan tulisan "batal" dinyatakan tidak sah karena panitia pemilihan telah menyatakan bahwa surat suara tersebut batal. 

e. Berdasarkan pertimbangan a, b, c, d maka PPKD Desa Tammero'do telah melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati Apreasiasi Kesuksesan Pilkades Serentak.

Bupati Fahmi Massiara juga mengapresiasi suksesnya pelaksanaan Pilkades serentak di Majene.

"Melalui kesempatan ini saya bersama jajaran pemerintah kabupaten Majene beserta unsur Forkopimda Kabupaten Majene mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya bagi jajaran BPD, Pemerintah Desa, PPKD Desa, Panwas Desa, Panitia Kabupaten serta semua pihak yang telah membantu sehingga Pilkades serentak ini dapat berjalan dengan baik," ucap Fahmi. 

Ia juga megucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat serta para calon kepala desa yang telah bersikap dewasa dan bijak dalam menghadapi Pilkades di Majene.

Sementara itu, terkait permasalahan money politik Fahmi mengaku mempersilahkan setiap calon membawa persoalan tersebut keranah hukum, sebab bukan domain panitia kabupaten untuk menyelesaikan hal tersebut. Kendati demikian, ditegaskan Fahmi bahwa, tahapan Pilkades Majene tetap berlanjut sesuai jadwal, termasuk pelantikan kepala desa terpilih. 

"Masalah itu tidak akan menghalangi prosesnya (pelantikan) kalaupun ada persoalan nanti, ada keputusan dari pengadilan ya nanti akan ditindaklanjuti kemudian, kita ikuti apa maunya pengadilan," tegas Fahmi.

Pihak kepolisian Polres Majene IPTU Muh Tauhid yang hadir dalam konfrensi pers tersebut mengaku, hingga saat ini persoalan Pilkades di empat desa di Majene belum ada yang sampai ke Polres. "Kalau ada mau laporkan silahkan, tentu dengan bukti-bukti yang ada, tentu kita proses jika ada laporan, masalahnya ini tidak ada laporan," pungkas Tauhid, Kasat Intel Polres Majene itu. (har/red)

comments