-->

Hot News

Sadis, Lantaran Cemburu, Suami Tega Ikat Istri dan Siram Air Panas

By On Minggu, Desember 08, 2019

Minggu, Desember 08, 2019


Ilustrasi


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Seorang suami berinisial SA (36) di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, tega menganiaya istrinya.

Dengan brutal SA mengikat istrinya dan membakar jerigen plastik serta menempelkan sisa plastik yang terbakar itu di tubuh istrinya, bahkan alat vital korban dimasukan selang dan disiram air panas. Diduga SA kalap karena terbakar api cemburu.

Akibat perbuatan SA tersebut korban SR warga Dusun Beso, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu mengalami luka bakar serius dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pasangkayu. Sementara SA usai menganiaya langsung kabur.

Beruntung, kekerasan dalam rumah tangga tersebut berhasil diungkap Polres Mamuju Utara. Sebab, sang keluarga dari korban, langsung melaporkan tindakan brutal SA itu kepada polisi.

SA berhasil ditangkap dari tempat persembuyiannya di Kabupaten paling utara Sulbar itu.

"Penyelidikan melibatkan satuan Reskrim Polres Mamuju Utara dan Polsek Rio Pakava di Lalundu itu menemukan keberadaan tersangka SA. Dia kita tangkap setelah korban melapor," kata Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Rubertus, Sabtu (7/12/2019).

Rubertus mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan korban SR yang tak lain istri pelaku terjadi 4 Desember 2019 di rumahnya.

Kata Rubertus, aksi pelaku ini terbilang sadis karena sebelum melakukan penganiayaan terlebih dahulu mengikat korban kemudian menetesi korban dengan plastik dari jerigen yang dibakar terlebih dahulu kemudian memasukkan selang ke dalam alat kelamin korban dan menumpahkan air panas.

Mengenai motif, Rubertu" mengatakan, cemburu. “Korban dituding selingkuh dengan pria lain. Korban ini adalah istri dari tersangka SA ini," pungkasnya.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu batang pipa besi dengan panjang kurang lebih satu meter, satu buah cerek pemanas air, senapan unit angin dalam keadaan patah, palu (hammer), kabel listrik warna hitam dengan panjang kurang lebih tiga meter dan satu unit gunting. 

Pelaku SA

"Saat ini pelaku telah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nlnomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutup Rubertus. (dir)

comments