Tersangka kini ditahan di Mapolres Majene. (Istimewa)
MAJENE, MASALEMBO.COM - Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene akhirnya berhasil dibekuk polisi. Penangkapan, Selasa (14/1/2020) dini hari melalui kerjasama Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar dan Tim Passaka Polres Majene.
Tersangka pelaku bernama Taslim (31) merupakan warga lingkungan Galung, Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Ia ditangkap berdasarkan laporan Polisi No: LP/01/I/2019/Polda Sulbar/RES MJN/SPKT tanggal 5 Januari 2020.
Kasubdit Jatanras Polda Sulbar AKBP Andi Mappijaji melalui Kabid Humas AKBP Hj Mashura menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan penyelidikan oleh tim passaka Polres Majene berkoordinasi Unit Jatanras Polda Sulbar. Pelaku diketahui berada di Mamuju tepatnya di Kelurahan Padang Baka.
Tim lalu bergerak ke lokasi tempat persembunyian pelaku dan berhasil menyergap tanpa ada perlawanan.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka pelaku, ia mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret), dan sudah dilakukan beberapa kali.
"Hasil kejahatannya malah digunakan untuk pesta miras dengan teman-temannya," jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Yamaha Mio dan sebuah dompet milik korban telah diamankan di Polres Majene. (rls/red)