-->

Hot News

Akibat Tak Tepati Janji, Warga Tutup Gudang Obat-obatan Sulbar

By On Rabu, Februari 26, 2020

Rabu, Februari 26, 2020



MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kacang lupa kulitnya, begitulah gambaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada warganya. Terhitung 2007 lalu hingga sekarang warga dijanji akan dibayarkan  lokasi tanahnya seluas kurang lebih 2 ha yang kini telah berdiri bangunan gudang obat-obatan dan manusia Sulbar.

Kecewaaan warga pun berujung penutupan gudang obat-obatan tersebut yang berada di jalan poros Kalubibing, Kabupaten Mamuju.

Koordinator aksi Mustamin Amin, menjelaskan, aksi ini sebagai rasa kekecewaan warga terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang katanya malaqbi karena hingga saat ini hak pemilik tanah belum dibayarkan. 

"Jangan pakai simbol malaqbi bila urusan warganya saja tidak diperhatikan," tegas Mustamin. Rabu (26/2/2020).

Mustamin mengatakan, selama 13 tahun hak pemilik lahan terabaikan. Pemprov diniliai terlalu semena-mena kepada rakyat kecil.

"Saya katakan Pemprov seperti kacang yang lupa akan kulitnya," sebutnya.

Pertemuan antara Pemrov Sulbar dan warga di Biro Pemerintahan

Sementara Plt. Kepala Biro Pemerintahan Sulbar Arianto berjanji  akan mencarikan jalan solusi yang terbaik dan secepatnya akan melakukan mediasi kepada pejabat awal dan pemilik lokasi yang mengetahui persoalan tersebut. 

"Saya akan memediasi untuk mencari jalan yang terbaik," ucapnya.

Arianto meminta waktu selama dua minggu untuk mencarikan jalan keluar. "Berikan saya waktu dua minggu untuk mencarikan jalan terbaik. Setelah itu kita akan pertemukan semua pihak," tutup Arianto.

Sementara dari hasil pertemuan, Mustamin menegaskan akan memberikan waktu Pemprov Sulbar menyelesaikan persoalan ini. Bila tenggak waktu yang diberikan tak jua menemukan titik solusi maka gedung obat-obatan manusia akan ditutup secara permanen. 

"Kita akan tutup selamanya bila Pemprov abaikan permintaan kami," tutupnya.

Adapun kronologis pengadaan lokasi berawal pada tahun 2005, dimana ibu Arfanita A. Dengken Kepala Dinas Kesehatan Sulbar pada saat itu meminta lokasi untuk ditempati pembangunan gedung obat-obatan manusia kepada Gubernur Sulbar. Kemudian atas arahan Gubernur saat itu meminta Setda Tashan Burhanuddin (almahrum) untuk mengusahakan lokasi sesuai yang disebutkan Dinkes.

Dalam perjalanannnya, pada 11 Oktober 2005, Setda meminta bantuan M. Thamrin (pemilik lokasi) untuk membantu dicarikan lokasi. Thamrin pun mengatakan bahwa ia mempunya lokasi sesuai dengan permintaan luas dan cocok dibangun gudang. Diperintahkanlah Thamrin untuk berkoordinasi dengan Dinkes.

Setelah itu, Thamrin kembali melaporkan ke Setda sekaligus membicarakan soal pembayaran. Saat itu pemprov tak memiliki anggaran lokasi pembebasan, maka dimintalah Pemda Mamuju untuk membantu. Permintaan itu pun kemudian disetujui Pemda, namun dari pihak Pemda mengatakan harus menunggu tahun anggaran 2006.

Sambil menunggu proses pencairan anggaran yang dijanjikan, Thamrin meminta kepada Setda untuk menyerahkan lokasi yamg diminta Dinkes baik secara administrasi maupum fisik (langsung di lapangan). Penyerahan surat  pun berlangsung.

Alasannya bila tenggak waktu 2005 lewat belum didapatkan lokasi yang dimaksud maka anggaran untuk pembangunan gedung obat-obatan manusia akan dialihkan ke daerah lain pembangunannya.

Diawal tahun 2007, Thamrin menerima pembayaran pertama sebagai tanda jadi lokasi dibeli sebesar Rp 150 juta dari harga total sebesar Rp 1,6 miliar dihitung dari Rp 80 ribu per meter.

Pembayaran DP sebagai tanda jadi pun terjadi. Selanjutnya Pemkab Mamuju  menyerahkan sepenuhnya ke Pemprov Sulbar untuk menyelesaikan kesisaan anggaran lokasi tersebut. Pemprov pun menyetujuinya. Namun hingga memasuki tahun 2020, pemprov belum menyelesaikan kesisaan anggaran yang dimaksud. (dir/red)

comments