-->

Hot News

Aksi Tersangka Pencurian ini Berakhir di Balik Jeruji Polres Majene

By On Jumat, Maret 06, 2020

Jumat, Maret 06, 2020

Tersangka (duduk) dengan Tim Passakka Polres Majene. (Sumber: Humas Polda Sulbar)


MAJENE, MASALEMBO.COM - Tim Kepolisian Polres Majene, Sulbar kembali meringkus seorang tersangka kasus pencurian. Tersangka diringkus oleh Tim Passaka Polres Majene, Kamis (5/3/2020).

Tersangka berinisial RZ adalah seorang buruh bangunan, warga Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Ia disergap di rumah saudaranya di Desa Sekka Sekka, Kecamatan Wonomulyo, Kabuapten Polewali Mandar.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Majene AKP Jamaluddin mengatakan, tersangka merupakan spesialis pembobol rumah kosong. Ia yang tak segan menggasak barang berharga milik korban hingga ludes, kerap beraksi di wilayah kota Majene.

"Tersangka miliki empat laporan polisi sekaligus dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat)," kata Jamaluddin, dikutip Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan, Jumat (6/3/2020).

Ke empat laporan polisi tersebut, masing-masing:

1. LP/32/XII/2019/Polda Sulbar/Res.Majene/Sek.Banggae/SPKT Tanggal 12 Desember 2019.

2. LP/20/I/2020/Polda Sulbar/Res.Majene/SPKT Tanggal 28 Januari 2020.

3. LP/10/III/2020/Polda Sulbar/Res.Majene/Sek.Banggae/SPKT Tanggal 02 Maret 2020.

4. LP/11/III/2020/Polda Sulbar/Res.Majene/Sek.Banggae/SPKT Tanggal 04 Maret 2020.

Adapun sejumlah tempat yang menjadi sasaran pencurian tersangka:

1. Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kabupaten Majene, di sebuah ruko penjualan. Tersangka berhasil menggasak uang sebanyak Rp30 juta.

2. Di Indomaret unit Banggae. Tersangka berhasil mengambil uang tunai sebanyak Rp13 juta. 

3. Uang milik Toko Sentosa sebanyak Rp14 juta.

4. Terakhir tersangka pelaku juga berhasil mencuri 1 unit laptop di SD 20 Rangas.

Kasat Reskrim Polres Majene menjelaskan, modus oprandi tersangka pelaku mencungkil, membongkar atau merusak rumah yang kosong dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

Polisi mengamankan tersangka dan juga menyita sejumlah alat perkakas yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya, yaitu 1 buah obeng plat (alat yang digunakan pelaku mencungkil), 1 buah kunci T modivikasi yang digunakan untuk mencungkil, 3 unit sepeda motor yang diduga digunakan melakukan pencurian, 14 slot rokok hasil curian dari toko indomaret, 23 unit korek api hasil curian dari toko indomaret, 1 unit handphone oppo A5S warna merah yang dibeli oleh tersangka dari hasil curian.

"Introgasi yang dilakukan terhadap pelaku, dia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di empat titik wilayah hukum Polres Majene. Dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan oleh penyidik," jelas Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jamaluddin. (har/red).

comments