-->

Hot News

BPBJ Pasangkayu Sampaikan Kesiapan Pengadaan Barang dan Jasa ke Kemendagri

By On Kamis, April 09, 2020

Kamis, April 09, 2020

Abd Malik (Ist)


PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Melalui video conference (vicon) bersama lembaga pemeriksa dalam hal ini LKPP, BPKP, KPK, BPK, Mendagri dan Polri, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Pasangkayu, Abd Malik, menyampaikan bahwa saat ini dalam hal pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Pasangkayu tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

Dia menjelaskan, terkait wabah Covid yang hubungannnya dengan tahapan pemilihan penyedia di Kabupaten Pasangkayu, sudah diatur di dalam Surat Edaran LKPP No 5 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi dan Negosiasi pada pemilihan penyedia dalam masa pandemi wabah Covid-19.

Malik mengatakan, pihaknya telah melaksanakan hal tersebut baik secara offline maupun online kepada pengelola pengadaan barang dan jasa terkhusus kepada pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. 

"Jangan takut untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa, asalkan tetap berpedoman pada koridor yang ada, sebagaimana telah diterbitkan beberapa aturan dan surat edaran baik dari LKPP, KPK dan Instansi kementerian terkait," ungkapnya, Rabu (08/04/2020).

Selain itu, Malik juga menjelaskan beberapa aturan, diantaranya Peraturan LKPP No 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, 
Surat Edaran LKPP No 3 Tahun 2020 Tentang Tahapan Pelaksanaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19, Surat Edaran LKPP No 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi dan Negosiasi pada Pemilihan Penyedia dalam Masa Pandemi Wabah Covid-19 (Corona Virus), Surat Edaran KPK No 08 Tahun 2020 Tentang Penggunaaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

"Pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat ini yang terpenting adalah identifikasi kebutuhan, laksanakan dan dokumentasikan. Kami tidak ingin hanya karena gara-gara proses pengadaan barang dan jasa yang lambat dieksekusi, mengakibatkan penanganan penyebaran Covid-19 ini menjadi terhambat di Kabupaten Pasangkayu," pungkasnya. (Eds/red)

comments